OBORMOTINDOK.CO.ID,Luwuk –– Pemerintah daerah Kabupaten Banggai menggelontorkan anggaran sebesar Rp2,4 miliar untuk pengadaan baju dinas dan perlengkapannya pada tahun 2020. Alokasi anggaran tersebut ditungkan dalam APBD 2020.
Dalam penjabaran APBD Banggai 2020 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Banggai Nomor 53 Tahun 2019, disebutkan pemerintah daerah mengalokasian anggaran untuk belanja pakaian dinas dan atributnya sebesar Rp653 juta, belanja pakaian kerja sebesar Rp952 juta dan belanja pakaian khusus hari-hari tertentu sebesar Rp805 juta.
Belanja pakaian dinas dan atributnya dialokasikan untuk belanja pakaian sipil harian (PSH) sebesar Rp58 juta, belanja pakaian sipil lengkap (PSL) sebesar Rp219 juta, belanja pakaian dinas harian sebesar (PDH) Rp372 juta dan belanja pakaian dinas upacara (PDU) sebesar Rp2,5 juta.

Sedangkan untuk pakaian kerja dialokasikan untuk pakaian kerja lapangan sebesar Rp952 juta.
Untuk belanja pakaian khusus dan hari hari tertentu dialokasikan untuk belanja pakaian batik tradisional sebesar Rp209 juta, belanja pakaian olahraga sebesar Rp 154 juta,belanja pakaian paskibraka sebesar Rp409 juta, pakaian tari tarian Rp5,4 juta dan pakaian LINMAS sebesar Rp25,7 juta.
Dalam keputusan bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementrian Keuangan tertanggal 9 April 2020, Pemda di minta melakukan rasionalisasi belanja barng dan jasa minimal 50 persen, termasuk untuk belanja pakaian dinas dan atributnya serta pakaian khusus dan hari hari tertentu. (gt)