OBORMOTINDOK.CO.ID. Banggai– Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Banggai memfasilitasi pertemuan mediasi terkait klaim lahan antara H. Amrin Lapada dan PT Penta Dharma Karsa, Selasa (13/11/2026) sekitar pukul 14.00 Wita.
Dalam pertemuan tersebut, pihak perusahaan menegaskan komitmennya untuk bersikap terbuka dan kooperatif dalam menyikapi setiap klaim lahan yang diajukan masyarakat.
Mediasi dihadiri lengkap jajaran manajemen PT Penta Dharma Karsa, mulai dari Direksi Pimpinan Pusat, Direksi Operasional, Kepala Teknik Tambang (KTT), Humas, hingga bagian Legal perusahaan. Kehadiran unsur direksi ini mencerminkan keseriusan perusahaan dalam menghormati proses mediasi yang difasilitasi pemerintah daerah.
Sementara itu, pihak pemilik lahan diwakili oleh H. Amrin Lapada bersama kuasa hukumnya, Iwan Bokir. Rapat dipimpin oleh Asisten II Setda Banggai Mujiono dan didampingi Kabag SDA Sunarto Lasata.
Meski berlangsung cukup alot, jalannya rapat tetap berlangsung kondusif. Seluruh pihak sepakat menjadikan peninjauan langsung ke lokasi lahan sebagai langkah lanjutan untuk memastikan asal-usul klaim secara objektif. Hasil peninjauan lapangan tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah dalam menarik kesimpulan akhir.
Humas PT Penta Dharma Karsa, Parto, menegaskan bahwa perusahaan tidak menutup diri terhadap klaim yang diajukan masyarakat, sepanjang disertai dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Sejak awal, perusahaan bersikap terbuka. Apabila terdapat klaim lahan dari warga, tentu akan kami tanggapi selama didukung hak alas yang sah, bukti jual beli, serta kesesuaian dengan fakta di lapangan,” ujar Parto.
Ia menambahkan, PT Penta Dharma Karsa berkomitmen menghormati mekanisme penyelesaian yang difasilitasi pemerintah daerah demi terciptanya kepastian hukum dan hubungan yang harmonis dengan masyarakat sekitar.
Melalui proses mediasi dan rencana peninjauan lapangan ini, diharapkan persoalan klaim lahan dapat diselesaikan secara adil, transparan, dan mengedepankan kepentingan semua pihak.**






