Pemda Banggai Naikan Target Retribusi Daerah Ditengah Kesulitan Ekonomi

oleh
oleh

OBORMOTINDOK.CO.ID. LUWUK – Pemerintah daerah Kabupaten Banggai memproyeksikan kenaikan retribusi daerah pada tahun ini. Hal itu diketahui dalam penyampaian Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) Tahun 2020 yang disampaikan Pemda Banggai kepada DPRD Kabupaten Banggai.

Seperti diketahui, salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah retribusi daerah. Jenis retribusi daerah adalah segala bentuk penerimaan daerah yang dipungut kepada masyarakat, yang meliputi retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu.

Dalam dokumen tersebut, target retribusi daerah naik, dari semula Rp30 miliar menjadi Rp42 miliar atau naik Rp12 miliar lebih. Kenaikan tersebut menjadi sorotan Anggota DPRD Kabupaten Banggai Sukri Djalumang. Menurut dia, tidak sepantasnya Pemda Banggai menambah target retribusi daerah ditengah kondisi ekonomi yang sulit.

Apalagi pada tahun 2019, realisasi pajak daerah dan retribusi daerah tidak tercapai. padahal saat itu kondisi pandemi covid-19 belum begitu terasa di daerah Kabupaten Banggai.

Pada tahun 2019, target pajak daerah ditargetkan Rp64 miliar dan hanya bisa direalisasikan sebesar Rp55 miliar atau sebesar 86,50 persen. Sedangkan retribusi daerah pada tahun 2019 hanya mampu direalisasikan sebesar Rp12 miliar dari target sebesar Rp21 miliar atau hanya 57,88 persen. (gt)

 
BACA JUGA:  Pembelajaran Tatap Muka di Kabupaten Banggai Sudah Berjalan,Siswa Diwajibkan Taat Prokes