OBORMOTINDOK.CO.ID. PALU- Pemda Banggai secara resmi menyerahkan sebidang tanah aset daerah kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Sulteng. Penyerahan sertifikat hibah tanah oleh Bupati Banggai yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Bangga, Ir. Abdullah, M.Si ini untuk kepentingan pembangunan kantor BNN di Kabupaten Banggai.
Agenda penyerahan sertifikat hibah tanah bersama kabupaten lainnya, seperti Kabupaten Tojo Una Una, Kabupaten Banggai Kepulauan, Kabupaten Sigi serta Kabupaten Morowali Utara diselenggarakan oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Tengah, bertempat di Sriti Convention Hall, Jl. Durian Kecamatan Palu Barat, Rabu (10/5/2023).
Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai Ir. Abdullah menyerahkan secara langsung sertifikat hibah tanah kepada Badan Narkotika RI Komjen Pol. Dr. Petrus Reinhard Golose.
Penyerahan hibah tanah untuk kepentingan pembangunan kantor BNN di kabupaten itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Peraturan Presiden RI Nomor 47 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Presiden RI nomor 23 tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota, Peraturan BNN RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang organisasi dan tata kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/kota.

Berdasarkan rujukan tersebut, telah diberikan hibah tanah untuk pembangunan Gedung kantor Badan Narkotika Nasional dari pemerintah daerah Kabupaten Banggai, Kabupaten Tojo Una-Una, Kabupaten Banggai Kepulauan, Kabupaten Sigi, dan Kabupaten Morowali Utara kepada Badan Narkotika Nasional.
Penyerahan Sertifikat Hibah Tanah tersebut dilakukan pada saat pelaksanaan kegiatan Dialog P4GN Pemuda Nusantara di Sulawesi Tengah, dengan mengusung tema “Semangat Pemuda Bersatu Menuju Indonesia Bersinar”, yang dirangkaikan dengan Lounching CATIN (Calon Pengantin) BERSINAR, Lapas BERSINAR, dan Kampus BERSINAR.**
**) Ikuti berita terbaru Obormotindok.co.id di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow.