OBORMOTINDOK.CO.ID, Luwuk — Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai menggelar penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banggai, Selasa (1/10/2019).
Penandatanganan NPHD dilakukan di ruang pertemuan umum Pemda Banggai. Pemerintah daerah Kabupaten Banggai diwakili oleh Wakil Bupati Banggai Mustar Labolo, sementara KPU Banggai dihadiri Ketua KPU Zaidul Bahri Mokoagow dan Bawaslu Kabupaten Banggai dihadiri Ketua Bawaslu Banggai Bece Abd Junaid.
Anggota KPU Kabupaten Banggai Makmur Manesa yang dikonfirmasi mengatakan penandatanganan NPHD dengan Pemda dilakukan pada hari ini.
“Hari ini NPHD baru akan ditandatangi bersama dengan Pemda,” kata Makmur.
NPHD tersebut memuat perjanjian penganggaran pelaksanaan Pilkada 2020 antara Pemda Banggai dan KPU. Aggaran tersebut akan dituangkan dalam APBD Banggai 2019 dan APBD 2020 mendatang.
Informasi yang dirangkum koran ini menyebutkan nilai anggaran yang tertuang dalam NPHD untuk hibah Kepada KPU sebesar 50 miliar dan Hibah untuk Bawaslu sebesar Rp15 Miliar.
“Untuk KPU setelah dirasionalkan bersama sama antara TAPD dan KPU, menjadi Rp50 miliar,” kata Komisioner KPU Alwin Palalo.
Dari anggaran 50 Miliar tersebut, terakomodir dalam APBD Perubahan 2019 sebesar Rp800 juta untuk KPU. Anggaran tersebut dibutuhkan oleh lembaga itu untuk persiapan rekrutmen PPK yang dijadwalkan dilakukan lebih awal sekitar Januari mendatang.(gt)