OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGGAI— Konflik lahan antara warga Kelurahan Sisipan dan PT Sawindo Cemerlang akhirnya mendapat perhatian serius dari Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai. Empat dinas terkait diturunkan untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi lapangan atas lahan yang disengketakan di wilayah Desa Ondo-ondolu I, Kecamatan Batui.
Rombongan dinas yang hadir pada Kamis pagi (27/11/2025) terdiri dari Dinas Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Dinas Sumber Daya Alam (SDA), dan Dinas Transmigrasi Kabupaten Banggai. Mereka meninjau langsung lahan yang diklaim warga Kelurahan Sisipan telah dimanfaatkan PT Sawindo Cemerlang selama bertahun-tahun tanpa adanya kompensasi kepada pemilik lahan.
Ketua Koperasi Sawit Widia Sejahtera (SWS), Widyawati Moh. Yamin, membenarkan kunjungan sejumlah dinas tersebut. Ia menyebut tindakan Pemkab merupakan tindak lanjut dari laporan warga Sisipan yang menuntut kepastian lahan mereka yang dijanjikan akan diberikan kompensasi oleh perusahaan.
“Benar, hari ini ada empat dinas datang meninjau lokasi di Ondo-ondolu I. Mereka mengukur titik koordinat lahan yang menjadi aduan warga,” kata Widyawati.
Menurutnya, lahan tersebut dulunya diberikan oleh Pemerintah Desa kepada warga Sisipan yang bermukim di Ondo-ondolu sejak tahun 1997 untuk dijadikan lahan perkebunan.
Warga: Lahan Milik Kami, Bukan Perusahaan
Salah satu pemilik lahan, Faizal M. Adjadar, menegaskan bahwa lahan itu bukan milik PT Sawindo Cemerlang. Ia menceritakan para petani menyerahkan lahan karena dijanjikan akan diplasmakan oleh perusahaan, namun hingga kini realisasi tidak pernah ada.
“Lahan itu adalah milik Trans Lokal APODT yang kini menetap di Kelurahan Sisipan. Sejak 1997 kami sudah kelola. Tapi perusahaan masuk dan menjanjikan pola plasma, sehingga banyak warga menyerahkan lahan,” tulis Faizal melalui pesan WhatsApp.
Hingga berita ini dimuat, pihak PT Sawindo Cemerlang belum memberikan keterangan resmi terkait kompensasi lahan yang dijanjikan kepada para pemilik.
Kasus Serupa Juga Dialami Warga Batui Lainnya
Konflik lahan di Batui ternyata bukan hanya terjadi pada warga Sisipan. Seorang petani sawit, Sukrin Entendeng, mengaku lahan yang dikelolanya sejak 1997 turut mengalami penggusuran oleh perusahaan.
Lahan yang berada di Lobo Km 9, Dusun I, Ondo-ondolu I tersebut telah dikelola warga sejak puluhan tahun dengan bukti tanaman durian, langsat, hingga cokelat. Pada 2008, warga bahkan mengurus Surat Keterangan Tanah (SKT) dan membentuk kelompok untuk program Kementerian Kehutanan: Kebun Bibit Rakyat (KBR) dan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) seluas 135 hektare.
Namun pada Maret 2010, PT Sawindo Cemerlang melakukan penggusuran pada malam hari tanpa pemberitahuan kepada pemilik. Tahun 2013, perusahaan menanam sawit di seluruh area tersebut.
Warga mencoba meminta pola kemitraan plasma sejak 2019, tetapi tidak pernah mendapat respons dari perusahaan.
Verifikasi Lahan 2023 Dinilai Sepihak
Pada 2023, tim Pokja Kecamatan Batui bersama tim pemetaan PT Sawindo Cemerlang kembali melakukan verifikasi lahan. Perusahaan mengklaim bahwa lahan kelompok telah diganti rugi tanam tumbuh melalui salah satu warga Sisipan. Namun klaim tersebut dianggap sepihak dan tidak sesuai fakta oleh pemilik lahan.
Harapan Warga: Pemerintah Hadir Beri Kepastian
Sukrin berharap pemerintah dapat segera menyelesaikan persoalan ini agar para petani di Batui bisa kembali mengelola lahan mereka secara legal dan aman.
“Kami hanya ingin kepastian agar dapat mengelola lahan kami sendiri,” ujarnya. (sal)





