Pemda Diingatkan Soal Penyampaian Dokumen LKPJ Bupati

oleh
oleh

OBORMOTINDOK.CO.ID,Luwuk –– Anggota DPRD Kabupaten Banggai Irwanto Kulab mengingatkan kepada Pemda Banggai soal jadwal penyampaian dokumen Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Banggai tahun 2019.

Saat ini kata politisi Golkar itu, suda memasuki awal minggu pertama di bulan Maret, dimana Pemda Banggai sudah seharusnya menyampaikan dokumen LKPJ, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No 3 Taun 2014 tentang Laporan Pemerintahan Kepada Pemerintah.

“Disitu telah diatur bahwa LKPJ Bupati disampaikan kepada DPRD itu setelah tiga bulan penggunaan anggaran berakhir. Artinya dibulan Maret kita harus melakukan paripurna LKPJ,” kata Irwanto, Senin (2/3/2020).

Oleh karena itu menurut dia, Sekretariat DPRD perlu mengajukan surat kepada Pemda perihal permintaan pengajuan dokumen LKPJ tahun 2019, karena waktu pembahasan dibutuhkan 30 hari lamanya.

“Adapun pembahasan atau paripurna LKPJ ini dimaksudkan untuk mengukur pencapaian target serta kinerja terhadap pelaksanaan program kegiatan tahun 2019. Jika ada kekurangannya maka dewan dapat memberikan masukkan kepada pemerintah berkaitan dengan perbaikan ditahun tahun yang akan datang,” tutur Irwanto.

Irwanto memgingatkan, jika tidak dilalukan pembahasan, maka LKPJ akan diterima dan tanpa ada koreksi dan masukan dari DPRD.

“Artinya kalau dewan tidak melakukan itu, maka hak dewan terabaikan karena dewan sendiri yang mengabaikannya,” pungkasnya. (gt)

 
BACA JUGA:  Gerbong KNPI Bakal Tigalisme, Kubuh Abdul Azis Bakal Deklarasi di Banggai