OBORMOTINDOK.CO.ID,Luwuk — Kementrian Dalam Negeri dan Kementrian Keuangan Menerbitkan Keputusan Bersama tertanggal 9 April 2020. SKB Nomor : 119/2813/SJ dan Nomor 177/KMK.07/2020 itu mengatur tentang percepatan penyesuaian anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2020 dalam rangka penanganan corona virus disease 2019 (COvid-19) serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional.
Dalam SKB tersebut, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan meminta pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian belanja daerah melalui rasionalisasi belanja pegawai, rasionalisasi belanja barang jasa minimal 50 persen dan rasionalisasi belanja modal minimal 50 persen.
Khusus rasionalisasai belanja pegawai, disebutkan, bagi daerah yang selama ini memberikan tunjangan tambahan penghasilan ASN atau tunjangan kinerja daerah atau insentif sejenis lainnya lebih besar dari tunjangan kinerja di pusat, melakukan penyesuaian besaran tunjangan tersebut agar tidak melebihi besaran tunjangan kinerja di pusat.
Bagi daerah yang selama ini memberikan tambahan penghasilan lebih rendah dari tunjangan kinerja di pusat, agar dilakukan penyesuaian besaran tunjangan tersebut sesuai kebutuhan rasionalisasi belanja pegawai.
Keputusan dua menteri tersebut dinyatakan berlaku sejak 9 April 2020. (gt)