Pemda Terbitkan Pedoman Penyusunan RKA 2020

oleh
oleh

OBORMOTINDOK.CO.ID,Luwuk–Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai menerbitkan Surat Edaran Nomor 900/1072/BPKAD tentang pedoman penyusunan RKA-SKPD dan RKA-PPKD tahun 2020, menyusul telah disepakatinya KUA-PPAS 2020 antara kepala daerah dan DPRD Kabupaten Banggai pada 8 Agustus 2019.

Kepala Bidang Anggaran BPKAD Kabupaten Banggai, Esriyati Mahiwa yang ditemui Jumat (16/8) menjelaskan, sesuai Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2020, maka tahapan selanjutnya setalah kesepakatan KUA PPAS 2020 antara DPRD dan Kepala Daerah, adalah proses penyusunan RKA SKPD dan RKA PPKD.

“Surat edaran kepala daerah perihal pedoman penyusunan RKA-SKPD dan RKA-PPKD sudah terbit sejak tanggal 14 Agustus,” kata Esriyati.

Menurut dia, pihaknya telah mengirimkan surat kepada seluruh OPD yang ada di lingkungan Pemda Banggai untuk melakukan Input RKA SKPD masing-masing. Jadwal Input RKA dilakukan sejak 16 hingga 22 Agustus 2019 mendatang.

Esriyati mengatakan pihaknya akan segera menyusun dokumen Rancangan Perda APBD 2020 setelah input RKA SKPD dan asistensi RKA SKPD oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) selesai dilakukan.

“Kita akan lakukan sesuai dengan tahapan dalam pedoman penyusunan APBD 2020,” pungkasnya.(gt)

 
BACA JUGA:  Bupati Banggai Ingatkan SKK Migas-JOB Tomori Penuhi Kewajiban Masyarakat