OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGKEP- Pemerintah Desa (Pemdes) Tatakalai, Kecamatan Tinangkung Utara, Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), akan menggratiskan biaya pernikahan di desa itu.
Hal tersebut disampaikan Kepala Desa Tatakalai, Adrian Lamala kepada wartawan Obormotindok.co.id, Selasa (22/3/2022).
“Memang kalau menikah di KUA digratiskan, tapi kalau menikahnya di desa ada biaya sekitar Rp600 ribu yang harus dibebankan. Nah, biaya itu yang akan ditanggung oleh pemerintah desa,” ucap Adrian.
Biaya pernikahan itu kata Adrian, ditanggung oleh Pemdes Tatakai melalui Pendapatan Asli Desa (PADes). Dan program tersebut, sudah dituangkan dalam peraturan kepala desa (Perkades).
Adrian menyampaikan, sampai saat ini Pemdes sudah menggratiskan lima warga di Desa Tatakalai yang telah melaksanakan pernikahan.
“Tidak ada syarat khusus yang dibutuhkan, selagi masih terdaftar sebagai masyarakat Tatakalai, kita akan membantunya ketika menikah,” tuturnya.
Kelapa desa yang baru saja terpilih itu berharap, programnya itu dapat berlanjut dan menjadi contoh bagi desa-desa lain di Bangkep.(dn)