OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGGAI— Pemerintah Kabupaten Banggai melalui Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Banggai menggelar rapat pembahasan rencana pemekaran kecamatan pada Rabu (8/10/2025) di Ruang Rapat Khusus Kantor Bupati Banggai.
Langkah pemekaran ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan efektivitas pelayanan publik, mempercepat pendataan kebutuhan masyarakat, serta mendorong kemandirian dan kesejahteraan masyarakat di wilayah Kabupaten Banggai.
Adapun tiga wilayah yang direncanakan untuk dimekarkan meliputi:
Kecamatan Toili Makmur — hasil pemekaran dari beberapa desa di Kecamatan Moilong dan Toili.
Kecamatan Teluk Kabetean — hasil pemekaran dari sebagian wilayah Kecamatan Pagimana.
Kecamatan Nuhon Jaya — hasil pemekaran dari sebagian wilayah Kecamatan Nuhon.
Rapat tersebut juga dihadiri oleh perwakilan dari Direktorat Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan, dan Kerja Sama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yaitu Bowo Presdiantomo, S.H. dan Rizal Alexander Simanjuntak, S.STP. selaku Tim Verifikator. Keduanya tiba di Bandara Syukuran Aminuddin Amir siang tadi untuk meninjau langsung proses pembahasan.
Dalam kesempatan itu, Bowo Presdiantomo menjelaskan bahwa kunjungan pihak Kemendagri merupakan tindak lanjut atas usulan Pemerintah Kabupaten Banggai terkait pembentukan tiga kecamatan baru.
Menurutnya, inisiatif pemekaran ini berawal dari aspirasi masyarakat di sejumlah desa yang diusulkan melalui musyawarah bersama dan telah memperoleh persetujuan pemerintah daerah.
Ia menegaskan bahwa setiap rencana pemekaran harus memenuhi persyaratan dasar, teknis, dan administratif, sesuai ketentuan yang berlaku.
Persyaratan Dasar Pemekaran Kecamatan:
a. Jumlah penduduk minimal.
b. Luas wilayah sesuai standar.
c. Usia minimal desa/kelurahan/kecamatan.
d. Jumlah dan cakupan wilayah desa/kelurahan calon kecamatan.
Persyaratan Teknis:
a. Kemampuan keuangan daerah.
b. Ketersediaan sarana dan prasarana pemerintahan.
c. Kejelasan batas wilayah.
d. Penetapan nama calon kecamatan.
f. Lokasi ibu kota calon kecamatan.
g. Kesesuaian dengan tata ruang wilayah.
Persyaratan Administratif:
a. Persetujuan desa/kelurahan di wilayah kecamatan induk.
b. Persetujuan desa/kelurahan cakupan wilayah calon kecamatan.
c. Peta wilayah calon kecamatan.
Mewakili Bupati Banggai, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Banggai, Mujiono, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas kedatangan tim verifikasi Kemendagri di Bumi Babasal.
“Kedatangan tim verifikasi Kemendagri ini sangat penting untuk membahas detail rencana pemekaran tiga kecamatan baru. Kami berharap seluruh perangkat daerah, terutama Bagian Tata Pemerintahan, dapat menyiapkan segala hal yang diperlukan agar proses ini berjalan lancar,” ujar Mujiono.
Rencana pemekaran kecamatan ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan.
Usai rapat pembahasan, tim verifikator Kemendagri dijadwalkan melakukan peninjauan lapangan ke tiga wilayah calon kecamatan baru tersebut untuk memastikan kesiapan administrasi dan kondisi wilayah secara langsung.**






