OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGGAI– Pemerintah Kabupaten Banggai terus menunjukkan komitmennya dalam mempercepat transformasi digital di tingkat pemerintahan desa.
Salah satu langkah konkret yang ditempuh adalah melalui penyelenggaraan Bimbingan Teknis Sistem Pengelolaan Aset Desa (Bimtek SIPADES 3.0) Tahun 2025, yang digelar pada Rabu, 9 Juli 2025, di Estrella Hotel and Conference.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai, Ir. Moh. Ramli Tongko, S.Sos., S.T., M.Si, mewakili Bupati Banggai.
Dalam sambutannya, Sekda Ramli menegaskan bahwa aset desa merupakan unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara tertib dan optimal agar berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
“Pengelolaan aset desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat desa, serta memperkuat pendapatan desa,” ujar Sekda Ramli.
Ia menambahkan bahwa kompetensi perangkat desa menjadi kunci keberhasilan dalam pengelolaan aset desa.
Oleh karena itu, diperlukan pelatihan teknis berbasis aplikasi seperti SIPADES 3.0, yang dikembangkan oleh Kementerian Dalam Negeri untuk menciptakan sistem pengelolaan aset yang akuntabel, tertib, efektif, dan efisien.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banggai, Hasan Bashwan M. Dg. Masikki, S.STP., M.Si, mengungkapkan bahwa peserta bimtek SIPADES 3.0 kali ini adalah seluruh Kepala Urusan Umum dari 291 desa di Kabupaten Banggai.
“Masih banyak desa yang belum memahami pentingnya pencatatan aset secara menyeluruh. SIPADES hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan tersebut,” jelas Kadis Hasan.
Dengan adanya sistem yang terintegrasi, pemerintah desa diharapkan dapat memantau dan mencatat aset desa secara berkala, baik yang bergerak maupun tidak bergerak.
Sistem ini juga mempermudah dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan desa, sehingga administrasi pemerintahan menjadi lebih transparan dan tertata.
Melalui bimtek ini, Pemerintah Kabupaten Banggai berharap seluruh desa dapat menerapkan SIPADES 3.0 secara optimal dalam tata kelola asetnya. Langkah ini menjadi bagian penting dalam menciptakan pemerintahan desa yang profesional, transparan, dan berkelanjutan.**






