OBORMOTINDOK.CO.ID. Banggai— Pemerintah Kabupaten Banggai melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) resmi menerapkan kebijakan lima hari sekolah bagi seluruh satuan pendidikan di wilayah Kabupaten Banggai. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.34.2/399/SEKT.DISDIKBUD tentang Pelaksanaan Lima Hari Sekolah di Kabupaten Banggai.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa hari sekolah ditetapkan berlangsung Senin hingga Jumat. Kebijakan ini mulai diberlakukan pada 2 Februari 2026 dan berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan, meliputi PAUD, SD/sederajat, SMP/sederajat, serta pendidikan kesetaraan Paket C.
Setiap satuan pendidikan diminta menyesuaikan pengaturan jam pelajaran sesuai dengan struktur dan beban belajar kurikulum yang berlaku. Selain kegiatan intrakurikuler, sekolah juga dapat menyelenggarakan kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengaturan jam belajar peserta didik ditetapkan berbeda pada setiap jenjang pendidikan. Pada Senin hingga Kamis, PAUD Kelas A melaksanakan pembelajaran mulai pukul 07.30 hingga 09.30 Wita, sedangkan PAUD Kelas B hingga pukul 10.30 Wita.
Untuk jenjang SD/sederajat, kelas 1 dan 2 belajar hingga pukul 12.15 Wita, sementara kelas 3 sampai kelas 6 hingga pukul 13.30 Wita. Adapun SMP/sederajat melaksanakan kegiatan belajar mengajar dari pukul 07.15 hingga 14.30 Wita.
Khusus pada hari Jumat, jam belajar ditetapkan lebih singkat. PAUD melaksanakan pembelajaran hingga pukul 09.30 Wita, sedangkan SD dan SMP masing-masing hingga pukul 11.15 Wita.
Surat edaran tersebut juga mengatur pelaksanaan Hari Belajar Guru yang dilaksanakan satu kali dalam sepekan setelah jam sekolah. Jadwal pelaksanaannya ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan. Kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan tetap menjalankan beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaksanaan kebijakan lima hari sekolah akan dimonitor dan dievaluasi oleh koordinator pendidikan, penilik, pengawas, serta kepala sekolah. Hasil evaluasi selanjutnya dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai.
Selain itu, pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di satuan pendidikan dikoordinasikan dengan pihak SPPG. Pada Senin hingga Kamis, MBG diberikan pukul 08.30 Wita untuk PAUD dan pukul 11.30 Wita untuk SD dan SMP. Sementara pada hari Jumat, MBG diberikan serentak pukul 08.30 Wita untuk seluruh jenjang pendidikan.
Seiring pengaturan waktu MBG, sekolah diberikan kewenangan untuk menyesuaikan jadwal istirahat serta waktu pelaksanaan salat berjamaah. Ketentuan lain yang belum diatur dalam surat edaran ini akan disempurnakan setelah dilakukan evaluasi pelaksanaan kebijakan.
Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai, Syafruddin Hintelo, S.STP, dan wajib dilaksanakan oleh seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Banggai.**






