Pemkab Morowali Utara Teken Kerja Sama dengan DJP dan DJPK untuk Optimalkan Pemungutan Pajak

oleh

OBORMOTINDOK.CO.ID. Morut— Pemerintah Kabupaten Morowali Utara terus berupaya memperkuat kemandirian fiskal daerah. Salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) terkait Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (OP4D).

Kegiatan penandatanganan berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati Morowali Utara pada Rabu (15/10/2025), dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Morowali Utara, H. Djira K., S.Pd., M.Pd.

Dalam kegiatan tersebut, Wabup Djira didampingi oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Morowali Utara, Agung Satria Ponga, ST., MT., serta perwakilan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Poso. Sebelum penandatanganan dilakukan, para peserta menyimak laporan dari Direktur Pajak dan Retribusi Daerah, serta sambutan dari Dirjen Perimbangan Keuangan dan Dirjen Pajak yang disampaikan secara daring.

BACA JUGA:  Bupati Morut Delis Kunjungi SD Negeri 1 Beteleme, Nostalgia Masa Kecil

Penandatanganan PKS OP4D ini menjadi momentum penting dalam meningkatkan efektivitas pengelolaan pajak daerah dan sinergi antara pemerintah daerah dengan instansi pusat. Wabup Djira menandatangani dokumen kerja sama tersebut, disaksikan langsung oleh Kepala Bapenda Morut dan petugas KPP Pratama Poso.

BACA JUGA:  ASN Tetap Masuk Kerja Pada Jumat 22 Mei 2020

Melalui kerja sama ini, diharapkan optimalisasi penerimaan pajak dapat mendorong peningkatan kapasitas fiskal daerah, mendukung pembangunan lokal, serta berkontribusi terhadap penguatan anggaran nasional.

Adapun pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat meliputi: Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor pertambangan, perkebunan, dan perhutanan, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Materai

BACA JUGA:  Wabup Banggai Resmikan Kegiatan Sosialisasi Transformasi Sumber Daya Manusia dan Sistem Kerja Birokrasi

Sementara itu, pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah mencakup: Pajak Kendaraan Bermotor, PBB Perdesaan dan Perkotaan, Pajak Rokok, Pajak Alat Berat danPajak Hotel dan Restoran

Serta pajak lain yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Optimalisasi pengelolaan pajak daerah dinilai sangat strategis untuk memperkuat kemandirian fiskal. Dengan mengelola potensi pajak secara maksimal, Pemkab Morowali Utara dapat membiayai program pembangunan daerah secara mandiri sekaligus memberikan kontribusi nyata terhadap pendapatan nasional. (teguh)