Pemprov Sulteng dan Kejati Sepakat Terapkan Sanksi Sosial Berbasis Restorative Justice

oleh
Penulis: Rilis  |  Editor: Redaksi

OBORMOTINDOK.CO.ID. Palu– Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) resmi menjalin kerja sama dalam penerapan sanksi sosial bagi pelaku tindak pidana umum melalui pendekatan restorative justice.

Penandatanganan nota kesepakatan dilakukan langsung oleh Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, M.Si, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Nuzul Rahmat R, S.H., M.H., di Aula Kejati Sulteng, Senin sore (15/9/2025).

Dalam sambutannya, Gubernur Anwar Hafid menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap kolaborasi tersebut. Menurutnya, kerja sama ini merupakan langkah maju dalam mewujudkan penegakan hukum yang adil, bermartabat, dan humanis di Sulawesi Tengah.

BACA JUGA:  Fornas VIII 2025 Resmi Ditutup Wapres Gibran, Estafet Tuan Rumah Diserahkan ke Sulawesi Tengah

“Mudah-mudahan ini menjadi arah baru bagi masyarakat, sehingga penyelesaian masalah hukum tidak selalu berakhir di pengadilan,” ujar Anwar.

Konsep restorative justice memberikan ruang penyelesaian masalah hukum melalui dialog antara pelaku, korban, dan masyarakat. Bentuk sanksi sosial pun bervariasi, mulai dari ganti rugi hingga kerja sosial, sesuai kesepakatan bersama.

Sejalan dengan itu, Gubernur Anwar menegaskan bahwa Pemprov Sulteng juga tengah mendorong lahirnya peraturan daerah (Perda) tentang peradilan adat dan hukum adat. Langkah ini diyakini dapat menjadi solusi penyelesaian hukum tanpa melalui peradilan pidana.

BACA JUGA:  Pertamina Drilling dan BNPT Perkuat Keamanan Operasional Migas

“Model ini bahkan sudah mulai berlaku di beberapa daerah, seperti Buol, Sigi, dan Palu,” tambahnya.

Anwar mencontohkan penerapan hukum adat di Lindu, Kabupaten Sigi. Di wilayah tersebut, aturan adat terbukti efektif mencegah pembalakan liar sehingga hutan tetap terjaga kelestariannya.

“Mau tebang kayu saja untuk membangun rumah harus ada kesepakatan dengan pemuka adat,” jelasnya, menekankan kuatnya peran hukum adat dalam menjaga keseimbangan alam dan sosial masyarakat.

BACA JUGA:  Delegasi Indonesia Raih 11 Emas dan 9 Perak dalam Asia Arts Festival ke-10 2023 di Singapura

Menutup sambutannya, Gubernur Anwar Hafid berharap kerja sama Pemprov Sulteng dengan Kejati Sulteng dapat menjadi tonggak penting dalam membangun sistem hukum yang lebih adil, humanis, dan bermartabat.

“Semoga ini memberi manfaat besar bagi pembinaan masyarakat di masa depan, menuju Sulteng Nambaso,” tutupnya.

Selain Gubernur dan Kajati, penandatanganan nota kesepakatan juga diikuti oleh Bupati Buol, Bupati Sigi, Wakil Bupati Donggala, Wakil Bupati Banggai Laut, serta Wakil Wali Kota Palu bersama para Kepala Kejaksaan Negeri di wilayah masing-masing.**