Pemprov Sulteng Larang Keras Warga Lakukan Mudik Lebaran, Ini Alasannya

oleh
oleh
larangan mudik Lebaran guna antisipasi meningkatnya kembali penyebaan COVID-19 di Sulteng. (Antara/Anas Masa)

OBORMOTINDOK.CO.ID, PALU,– Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melarang keras warga melakukan mudik Lebaran 2021 baik menggunakan jasa moda trasportasi darat, laut dan udara untuk mencegah penyebaran COVID-19 di daerah itu.

Kepala Bidang Angkutan dan Keselamatan Jalan dan Perkeretaapian Dinas Perhubungan Sulteng Sumarno di Palu, Senin, membenarkan adanya larangan mudik secara nasional yang ditetapkan pemerintah pusat dan ditindaklanjuti Pemprov Sulteng.

Larangan mudik tersebut semata-mata untuk mencegah penyebaran COVID-19 yang hingga kini masih mengancam jiwa manusia.

Pemerintah mengeluarkan kebijakan dimaksud demi keselamatan manusia, sebab dari pengalaman sebelumnya, setiap masa liburan panjang angka kasus COVID-19 selalu meningkat.

Karena itu, guna mencegah dan mengantisipasinya maka pemerintah pusat kembali mengambil kebijakan melarang mudik. “Masyarakat harus mematuhinya,” kata dia.

Dalam kaitannya dengan kebijakan dimaksud, maka Pemprov Sulteng telah mengambil langka konkret dengan mengadakan rapat koordinasi semua pihak terkait yang ada di daerah itu.

Salah satu langkah antisipasi, setiap pintu masuk dan keluar baik darat, udara dan laut akan dijaga petugas gabungan dari TNI/Polri, Dishub, Dinas Kesehatan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

 
BACA JUGA:  Disela Kampanye Tatap Muka Tim Koalisi Sempatkan Menjenguk Warga Desa Yang Sakit