Obormotindok.co.id, Luwuk – Jika tak ada aral melintang, Rabu (26/12/2018) mendatang, kebuntuan dari pembahasan Kebijakan Umum APBD (KUA), akan segera diselesaikan.
Hal itu setelah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengeluarkan surat yang ditandatangani Sekretaris Provinsi, Moh Hidayat. Surat tersebut merupakan tanggapan Pemprov Sulteng atas surat Bupati Banggai terkait kronologis belum disepakatinya pembahasan Kebijakan Umum APBD hingga akhir Tahun 2018 ini.
Kebuntuan atau belum disepakatinya Kebijakan Umum APBD (KUA) Tahun 2019 tersebut dikarenakan Bupati Banggai belum menandatangani hasil pembahasan KUA antara Tim Anggaran Pemerintah Banggai (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Banggai, awal Desember ini.
Padahal, pihak TAPD yang dipimpin Kepala Bappeda Banggai dan Banggar DPRD Banggai sudah membahasnya. Dalam pembahasan KUA PPAS tersebut, diputuskan beberapa hal seperti naiknya Anggaran Belanja Publik dari 350 miliar menjadi 400 miliar lebih.
Termasuk juga disepakatinya target PAD Tahun 2019 menjadi 164 miliar dari usulan TAPD 175 miliar. Menanggapi surat Pemprov Tersebut, Ketua DPRD Banggai, Syamsulbahri Mang mengatakan, dirinya berharap mediasi tersebut sebaiknya dilakukan di Gedung DPRD Banggai di Teluk Lalong. “Saya mau dibahas di DPR,” tegasnya. (***)