Pemprov Sulteng Minta Pinjaman Daerah Rp255 Miliar Ditunda

oleh
oleh

OBORMOTINDOK.CO.ID, Luwuk – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah akan mengeluarkan rekomendasi untuk meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai menunda pinjaman daerah sebesar Rp255 miliar dalam APBD 2020 mendatang. Hal tersebut sebagaimana yang terungkap dalam rapat konsultasi RAPBD 2020, yang digelar DPRD Banggai bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah, Kamis (5/12/2019).

Seperti diketahui, DPRD Kabupaten Banggai bersama TAPD Kabupaten Banggai menggelar konsultasi RAPBD 2020 kepada pemerintah provinsi Sulawesi Tengah di Palu, Kamis (5/12/2019).

Konsultasi tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Banggai, Batia Sisilia Hajdar. Pihak DPRD diikuti oleh Since Nayoan, Sukri Djalumang, Masnawati Mohamad, Muhtar Dari, Naser Himran, Suharto Yinata, Saripudin Husain, Saripudin Tjatjo dan Irwanto Kulap.

Sementara itu, Tim TAPD Kabupaten Banggai dihadiri oleh Asisten II Setda Banggai, Ramlin Hanis, Kepala BPKAD Marsidin Ribangka, dan Kabid Anggaran BPKAD, Esriyati Farida Mahiwa.

Pertemuan tersebut dipimpin langsung Sekretaris Daerah Provinsi, Hidayat Lamakarate, serta asisten III Provinsi dan Biro Keuangan Provinsi Sulawesi Tengah.

Salah satu Anggota DPRD Banggai yang ikut dalam konsultasi tersebut, Irwanto Kulab, menjelaskan, ada dua hal yang menjadi topic konsultasi, yakni terkait dengan pinjaman daerah sebesar Rp255 miliar serta dana Hibah dalam pelaksanaan Pilkada 2020 mendatang.

Menurut Irwanto, berkaitan dengan pinjaman daerah sebesar Rp255 miliar yang sempat menjadi polemik di daerah, pihak pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah akan mengeluarkan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai untuk menunda pinjaman tersebut dimasukkan dalam dokumen APBD 2020.

Alasannya, masih banyak persyaratan yang belum dipenuhi oleh Pemda Banggai serta pengalokasian belanja dalam akun pembiayaan tersebut tidak masuk dalam perencanaan khusus, yakni tidak dimasukkan dalam KUA PPAS 2020 yang telah ditetapkan sebelumnya.

BACA JUGA:  Sebanyak 143 Calon Panwascam Ikuti Tes Tertulis

Sementara yang berkaitan dengan dana Hibah Pilkada 2020, menurut Irwanto, pemerintah provinsi mengaku sulit melakukan koreksi walaupun jumlahnya cukup besar. Sebab, jumlah tersebut sudah dituangkan dalam NPHD antara kepala daerah dan KPU Banggai.

Namun apabila anggaran tersebut tidak terserap dalam pelaksanaan APBD 2020 mendatang, Pemprov Sulteng merekomendasikan untuk dikembalikan ke kas daerah, dan dicatat sebagai Silpa pada APBD Perubahan 2020 atau dalam penetapan APBD tahun anggaran 2021 mendatang.(gt)