OBORMOTINDOK.CO.ID. BAUBAU–
Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, menangkap pemuda 22 tahun pelaku yang telah menyeludupkan narkotika golongan I jenis Sabu seberat 58,45 gram, Kamis (17/10), sekitar pukul 13.19 Wita, di Pelabuhan Murhum, Kecamatan Wolio.
Setelah diketahui pemuda tersebut berasal dari Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, beridentitas Karaeng Lulung Bin Karaeng Erang, yang dalam kesehariannya berprofesi sebagai sopir angkot.
Kepala BNNK Baubau, Alamsyah Djufri, didampingi Kasie Pemberantasan BNNK Baubau, AKP Anwar, SH, MH, Kasi Lalu Lintas Angkutan Laut Kantor UPP Baubau, Suparno, anggota Pos AL Baubau, Firman, saat menggelar konferensi pers di Kantor BNNK Baubau, Jumat (18/10).
Ia mengungkapkan penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran Narkoba melalui kapal laut antar kota.
Berdasarkan informasi tersebut, BNNK Baubau kemudian membentuk tim lapangan guna melakukan penyelidikan selama 1 (satu) bulan.
“Pada Hari Kamis, (17/10), sekitar pukul 13.19 Wita, dipelabuhan Murhum, Tim BNNK Baubau mencurigai seorang pemuda yang baru tiba dari Kota Kendari kemudian dilakukan penyergapan dan penangkapan. Setelah dilakukan penggeledahan badan/pakaian ditemukan narkotika golongan I jenis sabu,” ungkapnya.
Lebih lanjut Alamsyah mengatakan, barang haram tersebut dikemas dengan isolasi hitam dibungkusan Wafer Beng-beng dan disimpan dalam kantung plastik warna hitam yang disembunyikan di celana dalam.
“Disaksikan pihak keamanan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Baubau, saat dibuka dalam 2(dua) bungkus Wafer Beng-beng tersebut ditemukan 103 plastik klip kecil berisikan kristal bening yang diduga kuat narkotika golongan I jenis Shabu dengan total berat brutto 58,45 gram,” pungkasnya.
Kasie Pemberantasan BNNK Baubau, AKP Anwar, SH, MH, menuturkan dari hasil pemeriksaan sementara pelaku mengakui bahwa dirinya adalah seorang kurir yang menerima upah sebesar dua juta Rupiah setiap kali membawa narkoba.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku sebagai seorang kurir yang diupah dua juta Rupiah setiap kali membawa narkoba. Pelaku sudah dua kali membawa Narkoba jenis shabu dari Kota Kendari ke Kota Baubau melalui kapal laut,” tambahnya.
Menurut pengakuannya, pelaku tidak mengenal orang yang mengirim maupun yang menerima narkotika tersebut dan hanya berkomunikasi melalui telepon.
“Pengakuan pelaku ini masih kami dalami serta dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Tim BNNK Baubau bekerja sama dengan Satuan Resnarkoba Polres Baubau dan saling bertukar informasi,” urainya.
Anwar menambahkan 103 sachet paket Sabu tersebut terdiri dari 30 sachet paket 800 ribu Rupiah dan 73 sachet paket lima ratus ribu Rupiah, dengan total harga enam puluh juta lima ratus ribu Rupiah.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tandasnya.
Petugas mengamankan, pelaku dan sejumlah barang bukti 2 bungkus isolasi warna hitam terdapat plastik sebanyak 103 bungkus berisi kristal bening diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat brutto 58, 45 gram, guna proses lebih lanjut.
1 buah plastik kecil warna hitam, 2 bungkusan wafer Beng-beng, 1 buah HP merk Samsung J2 warna putih, 1 buah HP merk Nokia warna hitam, dan 1(satu) buah kartu ATM BCA, diamankan di kantor BNNK Baubau.(dw/om)
Discussion about this post