OBORMOTINDOK.CO.ID. MORUT – Alprika Sirima selaku Tenaga Pendamping Lokal Desa Lemboroma, menandaskan, seharusnya Wilem Potengi selaku Kepala Desa agar peka terhadap persoalan pengunduran diri salah seorang aparatnya di desa.
Menurut Alprika, apa pun alasannya, selaku Kades, Wilem Potengi, harus mengambil sikap dan langkah konstruktif untuk mengundang BPD, tokoh-tokoh masyarakat agar duduk bersama mencari solusi terkait pengunduran diri Alfred Pantouw dari jabatan bendahara desa.
Apapun alasannya, ada temuan atau tidak, sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA), kades dan sekdes yang harus bertanggung jawab terhadap kasus bendahara desa, terkait temuan inspektorat,” ujar Alprika.
Kami selaku pendamping desa kata Alprika, jelas sangat kaget dan kecolongan, adanya temuan inspektorat serta pengunduran diri bendahara desa tersebut.
“Kami sebagai pendamping desa sangat kesal dan kecewa. Kok uang desa bisa di perpinjamkan. Jelas ini sudah melanggar aturan, ” pungkas Alpirka Sirima dan berharap agar kasus ini segera dituntaskan melalui prosedur hukum.
Terpisah, Alfred Pantouw ketika dikonfirmasi, ia membeberkan, terkait alasan pengunduran dirinya dari jabatan bendahara desa, karena merasa tidak lagi difungsikan sesuai dengan tupoksinya.
“Saya hanya mengeluarkan uang atas perintah kades, selanjutnya terkait soal biaya- biaya serta pengeluaran dan lain- lain, saya tidak tahu lagi,” ungkap Alfred.
Bukan itu saja, Alfred kembali merincikan soal pengeluaran keuangan desa, pada bulan Maret tahun 2020, dana desa pernah di perpinjamkan oleh oknum tertentu. Walaupun dirinya masih enggan menyebutkan kepada siapa dana tersebut mengalir, ia juga masih merahasiakannya.
“Nantilah ketika dalam proses hukum baru saya akan uraikan dan jelaskan secara tuntas,” katanya.
Menanggapi kasus tersebut, Ketua BPD Desa Lemboroma, Djaber Mbalogi merasa kaget mendengar keterangan Alfred, jika dana desa dan PAD desa itu telah di perpinjamkan kepada oknum tertentu.
Menurut Djabir Mbalogi, yang juga mantan kades Lemboroma masa bakti 1985-1993, selaku BPD, ia telah berupaya untuk menindaklanjuti ke pihak Inspektorat agar segera di proses seluruh temuan pekerjaan fisik dan dugaan penyalahgunaan dana desa.
Sementara itu, kades Lemboroma, Wilem Pontengi ketika dimintai keterangan soal kebenaran aliran dana desa yang pernah dipinjamkan kepada orang lain, ia mengatakan jika itu benar adanya.
Menurut Wilem, uang senilai Rp.64 juta tersebut sempat digunakan untuk kegiatan tertentu dengan bukti kwitansi yang ada pada bendahara desa. Untuk dasar peminjaman dana jelasnya kembali, bukan hanya semata – mata atas keputusan pribadi selaku kades, tetapi atas kesepakatan dan petunjuk dari bendahara yang meyakinkan bahwa tidak akan terjadi apa- apa.
“Sebenarnya kami tidak perpijamkan, hanya karena kami punya forum tersendiri waktu itu. Tapi bukti kwitansi ada sama bendahara,” aku Wilem.
“Soal dana yang dipinjam itu sudah tidak ada masalah lagi. Jika ada suara sumbang, dengan tegas saya bertanggung jawab,” tandasnya. (Apri)
Discussion about this post