OBORMOTINDOK.CO.ID. Banggai– Ketua Pembangunan Gereja Pantekosta Indonesia (GPdl) Desa Honbola, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Demas Saampap, menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap Pemerintah Desa Honbola yang selama lebih dari satu tahun tidak menyalurkan honor untuk pendeta di gereja tersebut.
Menurut Demas, honorarium pendeta GPdI telah macet selama sekitar 19 bulan tanpa kejelasan dari pihak pemerintah desa.
“Sudah sekitar 19 bulan honor pendeta tidak lagi dibayarkan oleh Pemdes,” ujar Demas kepada media saat menyambangi Sekretariat PWI Banggai, Kamis (3/7/2025).
Tak hanya honor pendeta, Demas juga menyoroti bantuan alat musik berupa orgen yang telah dianggarkan melalui Dana Desa sebesar Rp10 juta namun tidak pernah diserahkan ke pihak gereja. Menurutnya, alat musik itu justru disimpan di rumah Kepala Desa dan kerap dipinjamkan ke tempat lain.
Ia bahkan menduga, honor pendeta tidak diberikan karena isi khutbah sang pendeta dianggap menyinggung pihak pemerintah desa.
Secara terpisah, Pendeta Utama Hallawa membenarkan bahwa honorarium yang menjadi haknya sejak Januari 2024 hingga Juli 2025 belum pernah diterimanya, meskipun dalam RKPDes Tahun 2024 telah dianggarkan.
Dokumen resmi yang ditandatangani Pemerintah Desa Honbola menyebutkan dua nama pendeta, yaitu Pdt. Patria Kalvari Kupangga dan Pdt. Utama Hallawa, dengan honor sebesar Rp1 juta per bulan.
“Saya mulai melayani sejak tahun 2021, dan sebelumnya tetap menerima honor saat dijabat oleh Alm. Rojes dan Pj. Kades Pinus Lakawa. Namun sejak awal 2024, honor saya tidak pernah lagi dibayarkan,” jelas Pdt. Utama Hallawa melalui sambungan telepon pada media cnadaily.id
Ironisnya, dalam rapat di Balai Desa Honbola pada Juni 2024, Kepala Desa menyatakan bahwa honor sudah dibayarkan. Hal ini dibantah keras oleh Pdt. Utama yang menegaskan belum pernah menerima dana tersebut.
“Saya keberatan karena pernyataan itu tidak benar. Hingga kini, tidak ada penyelesaian meski pihak kecamatan sempat menyatakan akan menindaklanjutinya,” tegasnya.
Pdt. Utama pun meminta agar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menindaklanjuti dugaan penyimpangan anggaran, bahkan jika perlu memberhentikan kepala desa karena tidak menyalurkan dana yang telah dianggarkan.
Lebih lanjut, Pdt. Utama mengungkapkan bahwa bantuan rutin untuk rumah ibadah, termasuk alat musik dan honor guru sekolah minggu, juga tidak pernah disalurkan sejak tahun 2024 hingga saat ini.
“Setiap tahun seharusnya gereja menerima bantuan sekitar Rp10 juta, tapi sejak 2024 tidak ada bantuan apa pun. Ini patut dipertanyakan,” katanya.
Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Desa Honbola Yustina Maningku mengaku bahwa honor pendeta telah dikembalikan ke kas daerah. Ia juga menyebut bahwa persoalan bantuan alat musik dan honor pendeta sudah dilaporkan ke Dinas PMD, Kesbangpol, dan pemerintah kecamatan.
Yustina membantah adanya pembelian alat musik senilai Rp15 juta. Ia menegaskan bahwa pada tahun 2024, desa tidak lagi menganggarkan pembayaran honor pendeta maupun guru sekolah minggu.
Sementara itu, Yospian Naodja, suami Kades Yustina, menyatakan bahwa Pdt. Utama tidak menjaga etika dan loyalitas kepada pemerintah desa. Ia menuding sang pendeta membawa persoalan internal gereja ke ranah pemerintah dan tidak menunjukkan sikap hormat terhadap kepala desa.
“Kenapa honornya tidak dibayarkan? Karena Pdt. Utama tidak menghargai pemerintah desa dan sering mencampuri urusan yang bukan kewenangannya,” ujar Yospian.
Yospian juga membenarkan bahwa orgen hasil pengadaan desa masih disimpan di rumahnya. Ia berdalih bahwa dirinya merupakan Ketua Pembangunan Desa dan orgen tersebut sudah diserahkan secara administratif oleh pemerintah dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) kepada panitia pembangunan.
Namun, alat musik belum diserahkan secara fisik ke gereja karena dinilai hubungan antara pihak gereja dan pemerintah desa tidak harmonis.
“Jangan menuntut bantuan kalau tidak menunjukkan sikap menghormati pemerintah. Kami berikan sesuai prosedur, tetapi perlakuan kepada pemerintah juga harus pantas,” ujar Yospian.
Kasus ini memperlihatkan adanya persoalan serius antara pemerintah desa dan pengurus gereja terkait penyaluran honor pendeta dan bantuan untuk rumah ibadah.
Jika benar terjadi penyimpangan anggaran, pihak berwenang seperti Dinas PMD perlu segera melakukan audit dan klarifikasi menyeluruh agar tidak mencederai kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola dana desa.**
(Sumber: cnadaily.id)






