OBORMOTINDOK.CO.ID, LUWUK- Pengedar obat-obatan jenis THD atas nama Akta Winata alis Ata (29) warga Luwuk Banggai akhirnya berhasil diamankan Sat Res Narkoba Polres Banggai di Indekos jalan Tamtontoan (Belakang PLTD), Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Jumat (12/07/19).
Diceritakan, Anggota Sat Narkoba telah mendapat informasi dari salah satu informan, bahwa ada seseorang lelaki diduga menjual obat-obatan terlarang jenis THD.
Dari informasi tersebut, anggota Sat Narkoba Polres Banggai langsung menuju ke TKP dan melakukan penggeledahan kepada tersangka, dari hasil pengeledahan, Kepolisian Banggai berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 36 (Tiga puluh enam) butir obat THD yang terbungkus dalam pembungkus plastik bening dan juga sejumlah uang tunai dari hasil penjualan obat THD sebesar Rp. 35.000 (tiga puluh lima ribu rupiah).
Tersangka Akta Winata alis Ata (29) dan sejumlah barang bukti dibawa ke Polres Banggai Untuk pengembangan kasus dan proses lebih lanjut.
Diketahui juga, tersangka akan di ancam dengan Pasal 197 UU 36/2009 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).(ano)