OBORMOTINDOK.CO.ID,Luwuk – Kemelut perkebunan sawit di Kabupaten Banggai selau menempatkan masyarakat atau petani sebagai pihak yang tidak diuntungkan. Pengelolaan petani plasma dalam perkebunan sawit yang dilakukan oleh perusahaan yang menanamkan investasinya di wilayah Kabupaten Banggai belum memberikan perhatian serius terhadap keberadaan para petani plasma. Anggota Komisi II dari fraksi PKS, Mursidin, menilai, secara umum masalah yang terjadi di perkebunan sawit relatif sama di semuah pemegang izin perkebunan sawit yang ada di Kabupaten Banggai.

Baca Juga : Komisi II Rekomendasikan Cabut Izin PT. Wira Mas Permai

Dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPRD Banggai bersama PT.Wira Mas Permai, sebagai salah satu perusahaan pengelolaan izin HGU perkebunans awit, pekan lalu, Mursidin menilai masalah ketidak jelasan lahan plasma bagi petani dan lahan inti bagi perusahaan, terjadi di seluruh perusahaan perkebunan sawit di daerah ini. Untuk itu menurut dia, keberadaan perkebunan sawit perlu dicermati pemerintah daerah dan DPRD terutama yang berkaitan dengan pengelolaan lahan plasma dan lahan inti serta penglolaan bagi hasil dengan para petani.

“Sudah bertahun-tahun jadi petani plasma sawit, sampai sekarang tidak jelas pertumbuhan ekonomi mereka. Dalam beberapa kali pembahasan masalah lahan perkebunan sawit, selalu mengenai konflik lahan, konflik plasma dan inti, bagi saya ini hendaknya menjadi perhatian ke depan,” tutur Mursidin. (gt)

ombatui