OBORMOTINDOK.CO.ID. Morut– Kantor Cabang Kejaksaan Republik Indonesia (Kacabjari) Morowali di Kolonodale, Kabupaten Morowali Utara, (Morut), melakukan penggeledahan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Morowali Utara pada Selasa (5/9/2023).
Dari informasi yang kami peroleh, penggeledahan dan penyitaan oleh penyidik dilaksanakan berdasarkan:
A] Surat Perintah Penggeledahan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Morowali di Kolonodale Nomor: PRINT-03/P.2.19.7/Fd.1/08/2023 tanggal 31 Agustus 2023 dan Penetapan Izin Penggeledahan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Poso Nomor : 42/Pen.Pid/2023/PN Pso tanggal 24 Agustus 2023.
B] Sementara itu, penggeledahan tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyitaan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Morowali di Kolonodale Nomor: PRINT-04/P.2.19.7/Fd.1/08/2023 tanggal 31 Agustus 2023 dan Penetapan Izin Penggeledahan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Poso Nomor : 136/Pen.Pid/2023/PN Pso tanggal 24 Agustus 2023.
Penggeledahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Cabjari, Andreas Admaji, bersama tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
Berdasarkan pantauan media ini, dalam penggeledahan tersebut, Cabjari menyita barang dan dokumen yang diduga terkait dengan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pembangunan gedung ruang kelas belajar (RKB) SD GKST Kolonodale.
Tidak hanya sampai di situ, Kacabjari Morowali Utara juga melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Morowali Utara.
Kacabjari Morowali Utara, Andreas Atmaji, menjelaskan bahwa penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan Tipikor dalam pembangunan gedung RKB SD GKST Kolonodale pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah Kabupaten Morowali Utara pada Tahun Anggaran 2020.
Tujuannya, kata Andreas, adalah untuk mencari, menemukan, dan mengumpulkan barang bukti, serta untuk menemukan tersangka dan mencegah penghilangan atau pemusnahan barang bukti, serta melengkapi berkas perkara.
“Proses penggeledahan berjalan dengan lancar, dan pihak-pihak yang terlibat sangat kooperatif. Tim penyidik dapat menemukan apa yang diperlukan dalam berkas perkara,” tambahnya.**
**) Ikuti berita terbaru Obormotindok.co.id di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow.