OBORMOTINDOK.CO.ID,Luwuk — Tim Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Banggai akan menerapkan standar operasional prosedur (SOP) penguburan jenazah covid-19, terhadap salah seorang warga yang meninggal dunia di Puskesmas Nambo, Kecamatan Nambo, Kabupaten Banggai, Selasa (14/4/2020).
Bupati Banggai Herwin Yatim malam ini menjelaskan kepada wartawan di Luwuk, bahwa pihaknya menyarankan agar proses penguburan jenazah dilakukan sesuai standar covid-19.
“Standar penanganan (covid-19_red), karena masih diduga maka supaya aman kita sarankan agar proses pemakaman dan lain-lain dengan standar covid-19,” kata Herwin Yatim.
Bupati Banggai Herwin Yatim meminta kalangan media agar bersikap bijak dalam memberitakan kejadian ini, agar tidak menimbulkan reaksi yang keliru dari masyarakat dan bahkan kepanikan.
Dijelaskan pula bahwa pemakaman dilakukan sesuai permintaan kepala desa setempat, yakni di Desa Solan Baru, Kecamatan Kintom, sebagai kampung halaman jenazah.
Bupati Banggai Herwin Yatim menjelaskan terdapat miskomunikasi antara sekolompok orang dengan petugas yang akan memakamkan jenazah, disaat jenazah akan dibawah ke lokasi penguburan.
“Jadi bukan ditolak,” kata Herwin.
Sebenarnya kata Herwin, lokasi penguburan sudah siap, namun jalan menuju lokasi pekuburan harus melalui jalan setapak yang berbatasan dengan dengan Desa Mendono, saat waktu sudah hampir malam ada masyarakat yang menerima informasi yang keliru langsung bereaksi.
Sementara itu informasi lainnya yang dihimpun media ini menyebutkan, jenazah pasien yang meninggal di Puskesmas Nambo tersebut dikembalikan ke ruang jenazah RSUD Luwuk. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada informasi kepastian kapan penguburan akan dilakukan. (gt)