OBORMOTINDOK.CO.ID. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga kerja demokrasi, dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD bisa juga dikatakan sebagai parlemen desa.
BPD adalah perwakilan penduduk dari wilayah yang bersangkutan di dalam desa yang di pilih secara demokratis dan melalui musyawarah, BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.
Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. pimpinan dan anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai kepala desa dan perangkat desa.
Peresmian anggota BPD ditetapkan dalam Keputusan Bupati/Wali kota, di mana sebelum memangku dan menjalankan jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Wali kota.
Dalam penentuan struktur akan di tentukan dalam rapat khusus BPD. Dan berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat dan bisa di katakan BPD sebagai jembatan aspirasi masyarakat ke Pemerintah Desa.
Wewenang BPD antara lain, membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa, melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa, membentuk panitia pemilihan kepala desa, menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Hak dari BPD yaitu meminta keterangan terhadap persoalan-persoalan di desa kepada pemerintah desa dan menyatakan pendapat terhadap persoalan tersebut.
Anggota BPD mempunyai hak, Mengajukan rancangan peraturan desa, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih serta Memperoleh tunjangan kerja.
BPD dalam tatanan sistem pemerintahan desa saat ini menempati posisi yang penting. Tapi sebenarnya, apa saja tugas para anggota BPD sehingga menjadi begitu penting bagi masyarakat desa? Inilah penjabaran dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 110 Tahun 2016 tetang Badan Permusyawaratan Desa.
Fungsi BPD adalah membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa. Dari tiga poin ini sudah jelas BPD adalah lembaga yang memiliki kekuatan dalam menyepakati peraturan desa yang bakal menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan di desa.
BPD juga memiliki kekuatan untuk menyampaikan aspirasi warga. Penyampaian aspirasi dilakukan melalui beberapa tahap kerja yakni BPD harus melakukan penggalian aspirasi masyarakat, menampung aspirasi masyarakat yang disampaikan ke BPD dan mengelola aspirasi masyarakat sebagai sebuah energi positif dalam memformulasikan langkah kebijakan di desa.
BPD sebagai pendistributor aspirasi dari warga kepada kepala desa yang kemudian dijadikan pedoman oleh kepala desa beserta jajaran aparatnya dalam melakukan program pembangunan di desa. Hebatnya, BPD juga sekaligus memiliki kekuatan untuk mengawasi proses pembangunan desa dalam seluruh aspek. Ini menunjukkan betapa kuatnya BPD dalam ruang politik dan sosial di desa.
Selain itu BPD juga berhak menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) pada agenda-agenda yang di anggap perlu untuk di adakan Musdes, salah satunya Musdes membahas rencana lahirnya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Tanpa persetujuan BPD, BUMDes tak bisa membentuk dirinya sendiri.
Adanya UU N0. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menempatkan desa sebagai subyek bagi pembangunan di wilayahnya sendiri membuat peran BPD mutlak dan penting. Pasalnya, desa yang selama ini diposisikan sebagai obyek, kini telah menjadi subyek bagi pengembangan potensi dirinya sendiri.
BUMDes misalnya, adalah salah satu produk yang dibentuk untuk mendorong peningkatan kesejahteraan desa meliputi seluruh warganya dengan memanfaatkan sebaik-baiknya aset dan potensi yang dimiliki. BUMDes bisa berjalan dengan menggunakan penyertaan modal dari desa dan atau bekerjasama dengan pihak ketiga.
Sebagai sebuah lembaga usaha yang sekaligus mengemban misi pemberdayaan potensi desa, BUMDes harus memiliki kemampuan manajemen yang baik. Di sinilah tantangannya. Pembaruan wacana BUMDes membuat banyak Desa masih kebingungan dengan apa yang akan dilakukan BUMDes jika lembaga itu terbentuk. Di lain sisi pemerintah pusat telah menganggarkan dana dalam jumlah yang cukup besar bagi desa demi mendukung pengembangan kesejahteraannya.
Maka kinerja BPD sangatlah penting untuk mengawasi bagaimana dana yang ada dimanfaatkan untuk program-program yang sesuai dengan apa yang telah disusun oleh Desa sekaligus mengawasi berjalannya proses realiasi dari program-program tersebut. BPD pun diharapkan mampu menciptakan kepatuhan dari perangkat teknis desa agar tidak terjadi penyimpangan dalam realisasi program.
Begitu pentingnya tugas dan peran BPD di desa sekarang ini. Sehingga tidak berlebihan jika warga desa sangat berharap BPD mampu membuat aspirasi warga tersalurkan dengan baik. Untuk memahami berbagai esensi yang ada dalam peraturan ini bakal lebih baik jika dipelajari pasal demi pasal di dalamnya bagi setiap BPD***
Penulis : Bung Rano (Wartawan Obor Motindok)