OBORMATINDOK.CO.ID, Luwuk – Perbatasan di Kabupaten Banggai mulai diperketat. Hal ini lantaran kasus Covid-19 yang tak kunjung landai.
Kami tegaskan akan mengunci ketat jalur pintu masuk bandara udara dan jalur darat sampai pelabuhan laut bagi siapa saja yang datang maupun keluar dari Kabupaten Banggai,” papar Ketua Satuan Tugas Penanganan dan Pencegahan Covid-19 Kabupaten Banggai Alfian Djibran kepada wartawan, Senin (12/7).
Adapun perbatasan yang diawasi ketat adalah Pelabuhan Bunta, Pelabuhan Pagimana, Pelabuhan Rakyat Luwuk, Pelabuhan Bualemo, Pelabuhan Pandanwangi, Pelabuhan Dongin, dan Pelabuhan Mantoh. Selain itu, Pelabuhan Pendaratan Ikan di Desa Bualemo B dan Longkoga Timur serta Pelabuhan Rotan dan sejumlah pelabuhan di Kota Luwuk.
Selain itu, perbatasan Kabupaten Banggai dan Tojo Una-una di Desa Obo Balingara, Kecamatan Nuhon dan Kecamatan Toili Barat juga diperketat. Alfian menerangkan, bagi yang masuk melewati pintu perbatasan diwajibkan melengkapi surat keterangan vaksinasi tahap I, kemudian bukti hasil tes negatif hasil PCR dan swab antigen.
Apabila tidak dilengkapi persyaratan itu, petugas kesehatan akan melakukan tes swab. Jika hasil tes swab menunjukkan adanya indikasi terpapar Covid-19, akan dilakukan karantina. “Jika tak menyertai syarat itu, kami akan periksa kesehatan melalui swab,” katanya.
Kebijakan itu diputuskan dalam pertemuan antara Polres Banggai dan pemerintah daerah pada Senin (12/7) pagi. Kabag Ops Polres Banggai AKP Laata menyatakan, pihaknya akan menempatkan sejumlah personel di pintu masuk perbatasan yakni di wilayah Desa Obo Balingara, Kecamatan Nuhon dan Kecamatan Toili Barat. “Kami siap back up Dinas Kesehatan untuk pasien Covid-19 yang nekat pulang paksa,” jelasnya. (san)