OBORMOTINDOK.CO.ID, – Apa yang bisa kita digitalkan, selain data diri kita melalu mesin scan?
Seperti yang kita tahu persis Jawabanya pasti Uang, benar seperti yang kita bahas pada artikel sebelumnya, dimana mata uang digital sudah resmi menjadi pilihan Metode Pembayaran yang sah dan praktis!
Sudah siapkah Indonesia menghadapi Era Ekonomi digital?! Dimana nantinya semua transaksi akan benar –benar dilakukan secara digital.
Belinya secara digital
Bayarnya secara digital
Dan diterimanya juga secara digital, semuanya hampir digital
Sekarang, biar nggak terlalu mabok sama yang digital, mari kita bahas Perbedaan Uang digital dengan Kartu debit dan Kredit.
Seperti kita ketahui, Kartu Debit dan Kredit merupakan salah satu metode pembayaran yang sudah lebih dulu hadir ketimbang Uang digital.
Uang Digital dijelaskan berdasarkan publikasi Bank for International Settlement (BIS) pada Oktober 1996 merupakan nilai yang disimpan atau produk prabayar, dimana memiliki system yang di simpan pada electronic untuk melakukan penyimpanan dana atau nilainya.Dari penjelasan ini, bisa disimpulkan bahwa Uang digital di kategorikan sebagai “Produk Prabayar”
Berbeda halnya dengan Kartu Debit dan Kartu Kredit, dimana kedua kartu ini di kategorikan kedalam produk akses. Masih bingung dengan perbedaanya?
Perbedaan mendasar pada Uang Digital dengan Kartu Debit dan Kredit adalah
Jika Uang digital sepenuh kita yang pegang, kalau Kartu Debit dan Kredit masih melalui pihak bank untuk melakukan transaksi.
Seperti kita bahas dalam artikel sebelumnya, Uang digital sudah memilki payung hukum dengan terbitnya peraturan BI Nomor 11/12 / PBI / 2009 tentang uang elektronik, dimana dijelaskan dalam peraturan itu bahwa :
a) diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu olehpemegang kepada penerbit;
b) nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media seperti server atau chip;
c) digunakan sebagai alat pembayaran kepada pedagang yang bukan merupakan penerbit uang elektronik tersebut
d) nilai uang elektronik yang disetor oleh pemegang dan dikelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan.
Jika merujuk pada peraturan tersebut, penyedia layanan uang digital bisa berbentuk lembaga perbankan, atau lembaga keuangan non-bank.(zul)