OBORMOTINDOK.CO.ID. Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dalam kunjungan kerjanya ke Kota Palu selain melakukan pertemuan dengan DPRD Kota Palu sehari sebelumnya, pagi tadi bertemu dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng), Jumat (06/12).

Ikhwal kunjungan kerja DPD RI ini terkait kewenangan baru yang dimilikinya sebagaimana tertuang dalam Pasal 249 ayat (1) huruf c Perubahan Kedua UU MD3, DPD RI, yakni kewenangan memantau dan mengevaluasi rancangan peraturan daerah (raperda) dan peraturan daerah (perda).

Dalam pertemuan yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Provinsi Sulteng, Jumat (06/12), salah satu isu yang jadi fokus bahasan adalah efektifitas pelaksanaan sejumlah PERDA di Sulteng, termasuk Perda Nomor 2 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Sulteng.

Ketua BULD DPD RI, Ahmad Kannedi, menyampaikan mengenai pemberlakuan perda tersebut, pihaknya sebelumnya telah menerima input memadai dari anggota Bapemperda DPRD Sulteng, Yahdi Basma, dalam pertemuan di Jakarta tanggal 13 Nopember 2019 lalu.

Menurut Ahmad, dalam pertemuan itu Yahdi menjelaskan beberapa masalah diantaranya soal efektifitas suatu perda dengan memberikan sampel Perda Sulteng Nomor 2 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Sulteng.

“Perda tersebut kami sudah bicarakan serius. Itulah kenapa Sulteng menjadi salah satu daerah prioritas kunjungan kerja kami kali ini,” kata Ahmad, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua I BULD DPD RI.

Sementara itu, Anggota DPD RI asal Sulteng, Dr. M.J. Wartabone, menegaskan DPD RI memiliki kewenangan tersebut, yang dalam pelaksanaannya dapat memproduksi rekomendasi terkait suatu produk hukum yang tepat atau tidak.

“Dengan kewenangan tersebut, dalam pelaksanaannya dapat memproduksi rekomendasi terkait suatu produk hukum yang tepat atau tidak, yang kami ajukan ke pihak eksekutif untuk mereka laksanakan,” tegas mantan Anggota DPRD Kota Palu ini.

Pada pertemuan ini, sejumlah anggota DPRD Sulteng lainnya turut memberikan pandangannya, diantaranya Nur Rahmatu dari Fraksi Demokrat, Aminudin BK dari Fraksi PKB, Yahdi Basma Fraksi Nasdem, dan Huisman Brant Toripalu dari F-PDIP.

Yahdi Basma menambahkan Perda Nomor 2 tahun 2013 jika konsisten dilaksanakan maka tak kan ada masalah dilapangan terkait persoalan pemulihan pascabencana atau fase rehab rekon selang setahun sejak bencana terjadi 28 September 2019.

“Aturan-aturan yang ada seharusnya tidak sekedar rangkaian kata-kata di atas kertas belaka, tapi bisa diukur sisi manfaat dan maslahatnya bagi kepentingan masyarakat,” kata Yahdi Basma.

Ia menuturkan, jika memerhatikan secara seksama materi muatan ketentuan dalam Perda Sulteng Nomor 2 Tahun 2013, maka seluruh aspek pra, tanggap darurat, dan pascabencana sudah diatur secara detail.

“Suatu Perda di suatu daerah, adalah produk hukum positif yg berfungsi mengatur, maka harus dihormati, dijunjung tinggi, dan ditaati, karena itu mahkota kita. Jika kita tidak konsisten, maka tidak mungkin orang lain yang mau ikut menaatinya,” kata Yahdi Basma.

Yahdi melanjutkan, dalam waktu dekat, pihaknya akan fokus pada perumusan RAPERDA Tata Ruang dan Wilayah Sulteng, yang tentu pasca bencana mengalami berbagai revisi yang signifikan.

Diketahui, saat ini, Perda RTRW sedang dalam masa perumusan oleh Pemerintah Provinsi, khususnya melalui OPD terkait.(dewi)

Phian