OBORMOTINDOK.CO.ID – Sebagai pedagang warung kelontong, seorang perempuan berusia setengah abad, D inisialnya ini tergolong relatif “cerdas”.

Dia berusaha membuat diversifikasi usaha warung kelontongnya di Desa Sumur Bandung, Jayanti, Tangerang, Provinsi Banten agar nilai penjualannya naik di tengah-tengah ekonomi yang lesu terdampak pandemi Covid-19 ini.

Pelaku D pun “berkonsorsium” dengan lelaki belasan tahun berinisial DN (19 tahun) dalam usaha menambah produk warung kelontongnya.

Produk unggulan yang mereka pilih adalah layanan seks.

Pendek kata, D selain menjual barang-barang kebutuhan pokok, dia kemudian menyediakan kamar khusus seperti “hotel” di warungnya untuk perempuan pekerja seks dan lelaki hidung belang berhubungan badan.

Setiap pekerja seks yang menggunakan kamar di warungnya, D mendaat untung antara Rp50 ribu sampai Rp70 ribu untuk layanan singkat alias short time.

Usaha sampingannya ini kemudian diketahui warga. Polisi pun datang lalu menangkapnya.

Kapolres Kota Tangerang, Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan, Jumat (17/9/2021), kepolisian menangkap pelaku pada 31 Agustus 2021.

Menurut Kapolres seperti dikutip suara.com, jaringan obormotindok.co.id, dua pelaku membagi peran dalam menjalankan bisnis tersebut.

Pelaku D menyediakan lokasi prostitusi di warung miliknya, sedangkan DN mencari perempuan pekerja seks serta lelaki hidung belangnya.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan dua unit telepon seluler, uang tunai Rp100 ribu, dan alat kontrasepsi untuk selanjutnya dijadikan barang bukti.

Pelaku D dan DN terancam pasal 296 dan 506 KUH Pidana tentang tindak asusila atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan hukuman 6 tahun penjara.(kr)

ombatui