OBORMOTINDOK.CO.ID. Morut– Jembatan layang yang menghubungkan tambang nikel dengan kawasan industri PT Stardust Estate Investment diresmikan, Jumat, 20 September 2024.
Kawasan ini merupakan tempat berdirinya smelter nikel PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) dan PT Nadesico Nickel Industry (NNI).
Jembatan ini membentang di atas jalan Trans Sulawesi, tepatnya di Poranda, Desa Bungintimbe, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, (Morut).
Peresmian jembatan layang ini ditandai dengan seremonial pengguntingan pita dan pemotongan tumpeng oleh pimpinan PT GNI, Zhou Yuan, yang disaksikan oleh perwakilan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Pemerintah Kabupaten Morowali Utara, Pemerintah Kecamatan Petasia Timur, serta para tokoh masyarakat dan undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Zhou Yuan menyatakan bahwa jembatan layang ini memiliki nilai penting bagi operasional perusahaan, terutama untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan transportasi karyawan di kawasan hauling.
Sebelum pembangunan jembatan, aktivitas hauling perusahaan sering kali melintasi jalan Trans Sulawesi, yang dapat mengganggu transportasi masyarakat sekitar.
“Kami membangun jembatan layang ini untuk meminimalisir gangguan terhadap aktivitas dan transportasi masyarakat, serta meningkatkan keselamatan karyawan kami,” ujarnya.
Zhou Yuan juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas dukungan dan toleransi selama proses pembangunan jembatan.
Ia mengakui bahwa selama pembangunan, mungkin ada ketidaknyamanan yang dirasakan oleh warga, namun kini dengan selesainya proyek ini, dampak tersebut dapat diminimalisir.
Engineering pembangunan jembatan layang, Sukarno ST, menambahkan bahwa sebagai langkah lanjutan, PT GNI akan memperbaiki jalan Trans Sulawesi yang terdampak akibat aktivitas alat berat selama pembangunan.
Perusahaan berencana melakukan revitalisasi jalan sepanjang 536 meter menggunakan aspal hotmix.
“Jembatan layang ini dibangun untuk mendukung operasional perusahaan, khususnya pengangkutan material ore nikel melalui jalur hauling. Pembangunan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan khusus dan jalan umum, yang bertujuan untuk mengurangi kemacetan di persimpangan sebidang,” jelas Sukarno.
Ia menjelaskan bahwa jembatan layang tersebut memiliki panjang 38 meter dan tinggi 6,3 meter dari permukaan jalan aspal.
Desain jembatan ini telah memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan mengacu pada panduan dari Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum melalui surat edaran nomor 06/SE/Db/2021.
Dengan rampungnya pembangunan jembatan layang ini, diharapkan operasional perusahaan dan lalu lintas masyarakat di sekitar kawasan industri nikel dapat berjalan lebih lancar dan aman.**
*) Ikuti berita terbaru Obormotindok.co.id di Google News
Discussion about this post