Perlindungan Petani Belum Jalan, Pemda Kurang Serius

oleh
oleh
Ilustrasi

OBORMOTINDOK.CO.ID, Luwuk — Pemerintah daerah Kabupaten Banggai dinilai masih kurang serius dalam melakukan perlindungan dan pemberdayaan petani. Padahal, Perda tentang perlindungan dan pemberdayaan petani telah ditetapkan sejak tahun 2016 yang lalu.

Anggota DPRD Kabupaten Banggai Irwanto Kulab menilai, dengan belum adanya peraturan teknis dalam pelaksanaan Perda No 7 tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani, hal tersebut menunjukan tidak adanya sikap yang serius dari pemeringah daerah dalam memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada petani di daerah.

“Sudah 3 tahun terakhir Perda itu ditetapkan, sampai sekarang belum juga dilaksanakan di lapangan,” kata Politisi Golkar itu saat ditemui di kantor DPRD Banggai, Senin (23/9).

Padahal katanya, banyak hal yang diatur dalam Perda tersebut yang berkaitan dengan keberadaan para petani. Misalnya soal akses permodalan bagi dunia perbankan untuk para petani, akses memiliki lahan garapan bagi petani yang belum memiliki lahan. Tak hanya itu, pada aspek perlindungan kata Wanto, sejatinya petani mendapatkan asuransi dan jaminan.

Menurut dia, dalam Perda itu juga memuat soal jaminan asuransi bagi petani yang mengalami gagal panen akibat bencana atau serangan hama yang diluar kemampuan manusia.

“Ada Jasindo yang sudah dilibatkan sejak awal penyusunan Perda, namun semua ini tidak di implentasikan dalam kebijakan pembangunan pertanian,” kata Irwanto.(gt)

 
BACA JUGA:  Aksi Sosial di Bulan Ramadhan, Golkar Bangkep Santuni Santri Pondok Pesantren Hidayatullah