OBORMOTINDOK.CO.ID. Morut– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Morowali Utara, (Morut), menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPK) dan Daftar Pemilih Pendatang (DPTB) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara 2024. Rapat berlangsung di Rumah Makan Aroma Laut, Kolonodale, Kecamatan Petasia, Selasa, 8 Oktober 2024.
Hartati, Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Morowali Utara, menyampaikan persyaratan bagi pemilih yang ingin mengurus perpindahan pemilihan, yang harus dilakukan selambat-lambatnya 28 Oktober.
Syarat ini berlaku bagi pemilih yang menjalankan tugas di luar domisili, menjalani perawatan inap di fasilitas kesehatan, pendamping pasien, disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial, mereka yang menjalani rehabilitasi narkoba, tahanan di rumah tahanan, narapidana, serta pelajar atau pekerja di luar domisili, dan korban bencana alam.
Cara Mengurus Perpindahan Pemilih
Pastikan Terdaftar dalam DPT: Pemilih dapat mengecek statusnya pada link cekdpt online.kpu.go.id.
Mendaftar Pindah Memilih: Pemilih dapat langsung mengunjungi kantor KPU kabupaten/kota, PPK, atau PPS di daerah asal atau tujuan dengan membawa KTP-el, Kartu Keluarga, dan dokumen pendukung lainnya.
Penempatan Lokasi TPS: Melapor ke kantor KPU kabupaten/kota, PPK, atau PPS dengan membawa formulir Model A-surat pindah memilih beserta KTP-el atau Kartu Keluarga untuk penempatan di TPS yang sesuai.
Proses perpindahan ini dapat dilakukan hingga 20 November 2024 untuk pemilih yang mengalami kendala seperti sakit, menjadi tahanan, atau menjalankan tugas saat pemungutan suara.
Layanan pindah memilih tersedia setiap hari kerja, Senin hingga Kamis pukul 08.00-16.00 WITA, dan Jumat pukul 08.00-16.30 WITA.
KPU Morowali Utara berharap proses pemindahan pemilih berjalan lancar dan memudahkan masyarakat dalam menyalurkan hak pilih pada Pemilihan 2024 mendatang. (teguh)

Obormotindok