Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Tertibkan Penyaluran BBM di SPBU Silvanda Banggai

oleh
Penulis: Rilis  |  Editor: Redaksi

OBORMOTINDOK.CO.ID. Banggai– Menanggapi pemberitaan mengenai antrean panjang kendaraan di SPBU Silvanda, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, pada Senin, 5 Januari 2026, Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi memberikan penjelasan terkait kondisi di lapangan sekaligus langkah tindak lanjut yang telah dilakukan.

SBM Sulteng II Fuel Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Gidan Rasendrianto, menjelaskan bahwa pembelian BBM menggunakan jerigen di SPBU Silvanda merupakan penyaluran BBM XStar yang telah dilengkapi surat rekomendasi resmi. Penyaluran ini diperuntukkan bagi nelayan, petani, dan sektor perkebunan yang memiliki kebutuhan operasional khusus serta telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:  Komitmen Tingkatkan SDM Melalui Pendidikan Tinggi, H. Amir : Banggai Perlu Universitas Negeri

Meski demikian, Pertamina Patra Niaga menilai pengaturan layanan di SPBU perlu diperbaiki agar tidak menimbulkan antrean panjang dan persepsi ketidakadilan di masyarakat. SPBU Silvanda telah diberikan teguran dan diminta menerapkan pengaturan jam operasional khusus untuk pelayanan pembelian BBM menggunakan surat rekomendasi, sehingga tidak bercampur dengan layanan konsumen kendaraan roda dua dan roda empat reguler.

BACA JUGA:  Pengusuran Tanjung di Nilai Sepihak, DPR RI Minta Pemprov Sulteng Lindungi Hak Warga

Selain itu, Pertamina Patra Niaga juga menginstruksikan pihak SPBU untuk memasang banner dan informasi terbuka di area SPBU terkait mekanisme pembelian BBM menggunakan surat rekomendasi. Langkah ini dilakukan agar masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan tidak terjadi kerancuan maupun kesalahpahaman di lapangan.

Area Manager Communication, Relations, and CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, T. Muhammad Rum, menegaskan bahwa Pertamina Patra Niaga berkomitmen menjaga layanan BBM tetap tertib, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh konsumen.

BACA JUGA:  Wujudkan Good Governance dan Clean Governent, Tim Itwasum Audit Kinerja Polda Sulteng

“SPBU memiliki tanggung jawab mengatur alur pelayanan agar distribusi BBM berjalan lancar dan tidak mengganggu hak konsumen lainnya. Kami terus melakukan pengawasan dan evaluasi agar setiap SPBU menjalankan operasional sesuai aturan serta menjaga kenyamanan masyarakat,” ujarnya.

Pertamina Patra Niaga mengimbau masyarakat untuk mengikuti ketentuan pembelian BBM dan menyampaikan laporan apabila menemukan pelayanan SPBU yang tidak sesuai prosedur melalui saluran resmi perusahaan Pertamina Call Center (PCC) 135, sebagai bagian dari upaya bersama menjaga distribusi energi yang tertib dan tepat sasaran.**