OBORMOTINDOK.CO.ID. Luwuk— Pertemuan untuk menyelesaikan sengketa lahan eks tambak udang milik PT Banggai Sentral Shrim (BSS) yang dimediasi Pemerintah Kecamatan Batui, Senin (27/9/2021) belum menemui titik temu.
Menurut Cama Batui, Harianto K Ghalib, pertemuan yang dia selenggarakan ini atas dasar menyikapi surat dari perusahaan dan atas instruksi Bupati Banggai.
“Kami buat pertemuan agar persoalan di lokasi lahan eks tambak udang segera selesai,” katanya.
Pemerintah Kecamatan Batui, akhirnya mengundang pihak perusahaan dan masyarakat pemenang pada perkara lahan eks tambak udang milik PT. Banggai Sentral Shrim (BSS) di wilayah Kelurahaan Sisipan, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Senin, (27/09/2021).
Menurut Camat, pertemuan ini dilaksanakan menyikapi surat PT Matra Arona Banggai (MAB), sebagai perusahaan yang menang lelang pada lokasi eks tambak udang milik PT BSS.
Dari dasar tersebut, Camat mengundang manajemen perusahaan dan masyarakat pemilik lahan, H. Musdar M Amin dan H. Djabar Dahari agar menggelar pertemuan di kantor Camat.
Dalam pertemuan itu, ujar Camat, dua pihak yang bersengketa, PT MAB dan anggota masyarakat keluarga Dahari belum menemukan tidak temu.

Mereka, tambah Camat, bersi keras memiliki surat atas lahan tanah di eks tambak udang tersebut.
Oleh karena itu, Camat menyarankan pihak perusahaan membuka bukti-bukti surat atas lahan di eks tambak tersebut, karena pemerintah kecamatan tidak mempunyai wewenang menentukan hak atas tanah itu.
“Ini ranah pertanahan dan pengadilan. Kami juga berharap masyarakat harus menerima jika lahan tersebut kemudian dinyatakan milik perusahaan,” katanya.
Berikut surat permohonan perusahaan PT. Matra Arona Banggai yang ditandatangani oleh Humasnya Satrio Abusama yang di tujukan kepada pemerintah Kecamatan Batui dengan nomor Surat 001/MAB/IX/2021.
“Sehubungan dangan hasil ekspos dikanwil BPN Provinsi Sulawesi Tengah serta telah diterima PT. MAB, selaku pemenang lelang atas lokasi PT. BSS (valid) di mana terdapat klaim Bapak Hi Jabar Dahari dan ahli waris penggugat di atas lokasi PT BSS (valid) yang telah mempunyai kekuatan hukum yang sah yang terletak di wilayah Kelurahan Sisipan, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah.
Maka oleh sebab itu, kami memohon kepada Bapak Camat Batui untuk dapat memfasilitasi dalam hal penyelesaian peninjauan dan patok lokasi Hi Jabar Dahari di lapangan sesuai peta kalim yang dimaksud.” (aa)