Petani Morut Desak Penyelesaian Konflik Agraria di PT ANA

oleh
oleh

OBORMOTINDOK.CO.ID. Morut– Ratusan massa yang mengatasnamakan diri sebagai Koalisi Rakyat Keadilan melakukan aksi protes di Kantor PT Agro Nusa Abadi (ANA) yang terletak di Desa Molino, pada Selasa (25/3/2025).

Aksi tersebut bertujuan untuk menuntut penyelesaian terhadap konflik agraria yang hingga kini belum menemui solusi. Massa menuntut agar perusahaan segera mengembalikan tanah mereka yang telah digarap.

Selain di kantor PT ANA, massa juga mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Morowali Utara (Morut) untuk mendesak agar BPN tidak melanjutkan proses penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) untuk PT ANA, sebelum penyelesaian terkait tanah masyarakat dilakukan terlebih dahulu.

Korlap aksi, Moh Said, dalam orasinya menegaskan agar pemerintah menertibkan perusahaan ilegal yang tidak memiliki HGU dan segera mengembalikan tanah kepada rakyat.

“Tertibkan dan tindak tegas perusahaan ilegal tanpa HGU dan kembalikan tanah rakyat,” teriak Said.

Said menambahkan bahwa konflik agraria yang melibatkan PT Astra Agro Lestari (AAL), anak perusahaan PT ANA, seakan tidak ada habisnya.

Bahkan, menurutnya, masalah ini terus berkembang menjadi lebih rumit, dengan warga yang tinggal di sekitar perkebunan sawit sering kali menjadi korban.

Hasil kajian dari Systemic Review Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tengah pada 2018 menyebutkan bahwa PT ANA belum memiliki izin usaha perkebunan (IUP-B) yang sah.

Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Morut yang menerima massa aksi tersebut menyampaikan bahwa PT ANA belum memiliki sertifikat HGU, dan pihaknya belum memproses permohonan HGU untuk perusahaan tersebut sampai ada keputusan yang jelas (CnC).

Massa aksi kemudian melanjutkan rutenya ke Polres Morowali Utara. Koordinator Asosiasi untuk Transformasi Sosial (ANSOS) Sulteng, Noval A Saputra, yang juga ikut berorasi di depan Polres Morut, menegaskan bahwa warga yang berjuang di wilayah lingkar sawit sering kali diancam dengan kriminalisasi dan bahkan pemenjaraan.

BACA JUGA:  Bupati Banggai Wakili Ketua APKASI Jadi “Opening Speaker” dalam Seminar Pendidikan

Menurut Noval, puluhan petani sudah diproses dan dipanggil oleh pihak kepolisian atas laporan PT ANA, dengan tuduhan pencurian buah sawit.

Salah satu kasus yang mencuat adalah kasus Gusman dan Sudirman, dua bersaudara yang dipenjara selama dua tahun padahal mereka hanya mempertahankan tanah warisan orang tua yang diklaim sepihak oleh PT ANA.

Noval menegaskan bahwa dalam konflik agraria, aspek keperdataan seharusnya lebih diutamakan dibandingkan dengan aspek pidana.

“Ini menunjukkan bahwa aparat kepolisian lebih mengutamakan laporan dari PT ANA dengan langsung memproses pidana terhadap para petani tanpa memahami akar masalahnya,” jelas Noval.

Adapun tuntutan dari massa aksi yang disampaikan dalam orasi mereka antara lain:

a. Stop proses penerbitan HGU PT ANA.

b. Kedepankan aspek perdata, bukan pidana.

c. Tertibkan dan tindak tegas perusahaan ilegal.

d. Kembalikan tanah rakyat kepada pemilik yang sah.

e. Pemerintah Daerah Morowali Utara harus tegas menindak PT ANA.

f. Stop kriminalisasi terhadap petani.

g. Berdasarkan putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung nomor 462 PK/Pdt/2022, PT ANA terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

h. Berdasarkan kajian Systemic Review Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah, PT ANA belum memiliki dokumen IUP-B yang sah.

i. Tarik pasukan Brimob dari lahan masyarakat.

j. PT ANA dianggap sebagai aktor intelektual dalam konflik horizontal yang terjadi di Morowali Utara.

Aksi ini menunjukkan tekad warga yang terus memperjuangkan hak mereka atas tanah yang sudah mereka garap selama bertahun-tahun.

Namun, konflik agraria yang melibatkan PT ANA masih menjadi masalah besar yang membutuhkan perhatian serius dari pemerintah dan lembaga terkait.**(sam)

BACA JUGA:  Ketua PPK : Pemilihan di Batui dan Batui Selatan, Belum Bisa Besok !