Petani Nonong Minta Solusi PT Pertamina Donggi Matindok, Bukan Larangan

oleh

OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGGAI– Kebijakan larangan membakar lahan yang diberlakukan PT Pertamina Donggi Matindok terhadap sejumlah petani di Desa Nonong, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, menuai keberatan dari warga.

Para petani menilai aturan tersebut merugikan karena tidak disertai dengan solusi yang menguntungkan bagi masyarakat lokal.

Polemik itu mencuat dalam pertemuan mediasi antara petani dan pihak perusahaan, yang difasilitasi oleh Pemerintah Kecamatan Batui di kantor camat setempat, Rabu (15/10/2025).

Dalam rapat tersebut, Harsono, salah satu petani Desa Nonong, menyampaikan keluhan terkait larangan membakar lahan di sekitar area sumur gas milik PT Pertamina Donggi Matindok.

BACA JUGA:  Rumah Jabatan Camat Batui Terbengkalai, Camat: Saya Masih Plt, Belum Berhak Menempati

“Yang kami pertanyakan, kenapa kami tidak diperbolehkan membakar di tanah kami sendiri? Kami merasa sangat dirugikan,” tegas Harsono.

Menanggapi hal itu, perwakilan PT Pertamina Donggi Matindok, Jumsar, menjelaskan bahwa kebijakan larangan membakar lahan sudah sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama karena lokasi lahan berada di kawasan Objek Vital Nasional (Obvitnas).

“Larangan ini berdasarkan aturan resmi. Kami ingin mencegah hal-hal yang tidak diinginkan di sekitar sumur gas perusahaan,” ujar Jumsar.

BACA JUGA:  Tingkatkan Profesionalitas Anggota, Polres Banggai Mantapkan Latihan Pengendalian Massa

Namun, sejumlah warga tetap menilai kebijakan tersebut tidak berpihak pada petani lokal.

Salah seorang warga, Unggal, menilai perusahaan seharusnya tidak hanya melarang, tetapi juga memberikan solusi agar petani tetap bisa mengolah lahan mereka tanpa merugikan pihak mana pun.

“Kalau tidak boleh membakar, harus ada solusinya. Misalnya perusahaan membantu membersihkan lahan dengan alat berat agar bisa ditanami. Jangan hanya melarang tanpa memberi jalan keluar,” kata Unggal.

Ia juga berharap pemerintah kecamatan tidak hanya berpihak kepada perusahaan, tetapi juga memperhatikan kondisi dan nasib para petani yang bergantung pada lahan tersebut.

BACA JUGA:  Pj. Sekda Sulteng Hadiri Wisuda Sarjana Lulusan Ke- 112 Universitas Tadulako

Sementara itu, Plt Camat Batui, Umar Syamsudin Abdul, yang memimpin mediasi, menegaskan bahwa pihaknya akan segera meninjau langsung lokasi lahan yang menjadi sumber permasalahan untuk memastikan status dan batas wilayahnya.

“Secepatnya kami akan turun ke lapangan untuk mengecek kepastian status tanah tersebut,” ujarnya.

Pertemuan mediasi tersebut berakhir dengan kesepakatan bahwa pemerintah kecamatan akan menjadi penengah untuk mencari solusi terbaik antara kepentingan petani dan aturan keamanan perusahaan energi nasional tersebut.(sal)