Obormotindok.co.id - Portal Media Terkini Sulteng

  • KABAR DAERAH
    • Luwuk
    • Batui-Toili
    • Kintom
    • Pagimana-Balantak
    • Kabar Donggi
    • Balut
    • Bangkep
  • SULTENG
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • LIFE STYLE
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
    • e-Paper Digital
    • OLAHRAGA
  • SUARA.COM
  • TIRTO.ID
  • KABAR DAERAH
    • Luwuk
    • Batui-Toili
    • Kintom
    • Pagimana-Balantak
    • Kabar Donggi
    • Balut
    • Bangkep
  • SULTENG
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • LIFE STYLE
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
    • e-Paper Digital
    • OLAHRAGA
  • SUARA.COM
  • TIRTO.ID
No Result
View All Result
Obormotindok.co.id - Portal Media Terkini Sulteng
  • Home
  • Sulteng
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
Home Luwuk

PHK Tanpa Pesangon, Perusahaan Jasa Parkir Asal Kendari Diadukan ke DPRD Banggai

Januari 11, 2021
in Luwuk, Terkini
2 min read
0
PHK Tanpa Pesangon, Perusahaan Jasa Parkir Asal Kendari Diadukan ke DPRD Banggai

OBORMOTINDOK.CO.ID.LUWUK-CV.Jaya Makmur Abadi sebagai perusahaan pengelola jasa parkiran di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Kabupaten Banggai diadukan oleh mantan karyawan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai belum lama ini. Hal itu disebabkan oleh pemecatan tanpa alasan yang jelas terhadap karyawannya.

Menurut pengakuan Ariz Pakaya, sebagai mantan karyawan yang sudah sekitar 1 tahun lebih bekerja, dirinya menganggap bahwa tindakan perusahaan yang memberhentikannya bekerja secara tiba-tiba sangat tidak beralasan. Aris mengaku, selama bekerja sampai pada pemecatan tersebut, dirinya tidak pernah melakukan tindakan bertentangan yang dapat merugikan perusahaan.

“Saya juga heran kalau tiba-tiba saya dipecat. Tidak jelas apa masalahnya. Yang pasti tiba-tiba saya sudah dipecat,” kata Aris.

Pengakuan serupa juga diutarakan Zulfikar Mohi. Bukan hanya seputar pada persoalan pemecatan saja singgungnya. Selama ini dirinya bekerja, perlakuan pihak perusahaan terhapa penerapan upah terkesan mengada ada. Upah yang diberikan sangat tidak sesuai dari standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) yakni Rp.2.343.970. Sementara dari angka UMK tersebut kata Zulfikar, mereka hanya menerima sesuai apa yang diberikan oleh perusahaan.

“Kalau saya liat, upah yang diberikan selama ini tidak sesuai dengan UMK. Karena, sering kami terima gaji melalui rekening masing-masing tapi hanya jumlahnya terkadang tidak sesuai dengan UMK,” ungkap Zulfikar.

Untuk itu kata Zulfikar, mereka tetap akan berupaya meminta perlindungan kepada pihak yang paling berkompeten termasuk dengan melaporkan tindak tanduk terhadap aktifitas perusahaan yang menurutnya telah merugikan mereka selama ini.

“Kami memang sengaja mengadu ke DPRD ini untuk meminta perlindungan atas hak-hak kami selama ini sebagai pekerja, agar perusahaan tidak seenaknya mengambil tindakkan yang merugikan para pekerja,” keluhnya.

Adanya permasalahan tersebut, Saripudin Tjajo yang dimintakan tanggapannya, sebagai Anggota Legislatif (Aleg) dirinya sangat menyayangkan sikap perusahaan yang tidak patuh dan taat terhadap aturan yang ada dan sudah ditetapkan sebagai alur dalam melaksanakan aktifitasnya.

“Harusnya pihak perusahaan patuh terhadap regulasi yang ada. Perusahaan juga tidak boleh seenaknya membuat aturan sendiri yang dapat merugikan karyawan,”kata aleg 3 periode ini.

Mengenai adanya informasi tentang adanya tunggakan serta asal usul perusahaan jasa parkir tersebut, aleg yang akrab disapa om Arif menegaskan bahwa dirinya sangat menyoal dengan hal tersebut. Sebagai aleg, sudah tentu dirinya akan menanggapi segala bentuk aspirasi yang diadukan oleh masyarakat ketika ada hal yang dianggap bertentangan dan melanggar. Apalagi jika sesuai informasi yang diterimanya bahwa, perusahaan yang mengelola parkiran di BLUD tersebut berasal dari luar daerah yakni Kendari Sulawesi Tenggara.

“Sebagai aleg, tentu saya sangat merespon apa yang menjadi keluhan masyarakat. Dan sebagai aleg juga saya sangat menyayangkan jika hanya untuk mengelola parkiran saja, kok harus mengambil perusahaan dari luar daerah. Apa sudah tidak ada lagi perusahaan lokal yang mampu menangani parkiran itu,” keluhnya.

Untuk itu, om Arif berpendapat, jika memang harus dilakukan klarifikasi dan evaluasi atas keberadaan perusahaan tersebut, maka harus secepatnya dilakukan. Dan jika memang perlu dilakukan peninjauan dan pembaharuan kontrak, maka secepatnya dilakukan. Agar kita semua bisa mengetahui apa saja yang sudah dilakukan pihak perusahaan selama melakukan aktifitasnya. Apakah selama perusahaan beraktifitas telah banyak merugikan atau menguntungkan daerah.

“Harus secepatnya dilakukan klarifikasi dan evaluasi terhadap aktifitas perusahaan itu. Jika memang selama ini daerah lebih banyak mengalami kerugian, maka lebih baik diputus dengan menggunakan perusahaan lokal dari pada menggunakan perusahaan luar tapi daerah rugi,” tegas om Arif yang sempat ditemui langsung di Gedung DPRD Banggai belum lama ini.

Direktur BLUD Kabupaten Banggai, Yusran Kasim, yang dikonfirmasi, Kamis (7/01/2021), belum lama ini, terkait masalah tersebut,”Iya..nanti.bersama.ibu sekertaris dan kasubag umum..yg menangani parkiran…,” katanya singkat Via Whatsaap.(ac)

loading...
Previous Post

Tak Ada Modal Untuk Nikah, Pemuda di Bunta Nekat Gelapkan Uang Perusahaan

Next Post

Tak Mau Disuntik Vaksin,Wamenkumhan : Bisa Di Penjara 1 Tahun Dan Denda 100 Juta

Related Posts

Tangan Manis Safari Yunus Jadi “Penentu” Izin Tambang Nikel Masuk di Kabupaten Banggai

Tangan Manis Safari Yunus Jadi “Penentu” Izin Tambang Nikel Masuk di Kabupaten Banggai

Januari 23, 2021

OBORMOTINDOK.CO.ID, LUWUK - Derasnya geliat penolakan masyarakat terhadap rencana...

Masyarakat Menolak, Wakil Bupati Malah Hadiri Sidang Penilai Andal RKL-RPL Tambang Nikel Masama

Masyarakat Menolak, Wakil Bupati Malah Hadiri Sidang Penilai Andal RKL-RPL Tambang Nikel Masama

Januari 23, 2021

OBORMOTINDOK.CO.ID, LUWUK - Meskipun mendapatkan penolakan dari masyarakat, namun...

Alumni 84 SMP 1 Luwuk Peduli Korban Bencana Alam Gempa Bumi di Sulbar

Alumni 84 SMP 1 Luwuk Peduli Korban Bencana Alam Gempa Bumi di Sulbar

Januari 21, 2021

OBORMOTINDOK.CO.ID,LUWUK - Bencana alam yang terjadi di Kabupaten Mamuju...

JOB Tomori bersama Relawan Pramuka Peduli Bencana Sulbar

JOB Tomori bersama Relawan Pramuka Peduli Bencana Sulbar

Januari 20, 2021

OBORMOTINDOK,CO,ID, Luwuk- Join Operation Body (JOB) Tomori peduli Dalama...

Jaga Kondusifitas Kamtibmas di Banggai, Polres dan Dandim 1308/LB Gelar Pertemuan Dengan Tim Sukses Paslon Pilkada

Jaga Kondusifitas Kamtibmas di Banggai, Polres dan Dandim 1308/LB Gelar Pertemuan Dengan Tim Sukses Paslon Pilkada

Januari 20, 2021

OBORMOTINDOK.CO.ID. Pasca Teregistrasinya Gugatan Salah Satu Paslon di MK,...

Next Post
Tak Mau  Disuntik Vaksin,Wamenkumhan : Bisa Di Penjara 1 Tahun Dan Denda 100 Juta

Tak Mau Disuntik Vaksin,Wamenkumhan : Bisa Di Penjara 1 Tahun Dan Denda 100 Juta

Inilah Dua Perusahaan Yang Akan Melakukan Penambangan Nikel di Kecamatan Masama

Inilah Dua Perusahaan Yang Akan Melakukan Penambangan Nikel di Kecamatan Masama

Discussion about this post

Tirto.ID
Loading…

RSS Bangkep Dan Balut




  • REDAKSI
  • Indeks Berita
  • Privacy Policy
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
PT. Nur Grafika Batui Jl. Mawar Kelurahan Tolando, Kecamatan Batui , Sulawesi Tengah, 94762 Indonesia

@ Copyright 2018 www.obormotindok.co.id reserved

No Result
View All Result
  • KABAR DAERAH
    • Luwuk
    • Batui-Toili
    • Kintom
    • Pagimana-Balantak
    • Kabar Donggi
    • Balut
    • Bangkep
  • SULTENG
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • LIFE STYLE
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
    • e-Paper Digital
    • OLAHRAGA
  • SUARA.COM
  • TIRTO.ID

@ Copyright 2018 www.obormotindok.co.id reserved