Pidanakan…!!! Camat Pagimana Usir Wartawan

oleh
oleh

Pagimana-Motindok.  Ketua Aliansi Wartawan Banggai (AWB), Muzamil Ngeap mengecam kearogansian Camat Pagimana, Sumitro Balahanti, SH dalam sebuah acara di Desa Ampera Kec. Pagimana, yang menginstruksikan kepada Kepala Desa bahwa kalau ada wartawan datang kemudian banyak tanya “USIR SAJA”.

“Seharusnya , seorang Camat sebagai pejabat negara dalam mengeluarkan kata-kata dihadapan publik dipikir dulu, jangan asal ngomong. Kata “USIR SAJA” memangnya itu binatang apa. Bicara itu harus ada etika dan bertatakrama yang baik. Sehingga rakyat bisa bersimpati. Dalam waktu dekat masalah ini kami akan laporkan di Polres Banggai, karena teman-teman wartawan yang tergabung dalam AWB ini, sepakat untuk diproses hukum, karena dinilai seorang Camat telah mencederai privasi wartawan,” tandas Bung Mito, sapaan akrab Ketua AWB yang didampingi kuasa hukum, dan rekan-rekan wartawan yang tergabung dari sejumlah media, baik lokal maupun media Propinsi,  di Luwuk, baru-baru ini.

Menurutnya, tim AWB akan menghadap Bupati Banggai, Herwin Yatim, Wakil Bupati Mustar Labolo, dan Sekda Abdulah Ali, guna mengkonsultasikan masalah ini yang akan dibawah keranah hukum. Kami hargai privasi seorang Camat yang merupakan perpanjangan tangan Bupati Banggai, tapi tolong juga hargai privasi jurnalis.

“Kalau beliau (Camat-Red) itu seandainya berbicara dihadapan kepala desa dan warga di Ampera mengatakan ‘OKNUM’ wartawannya itu silahkan. Katakan siapa ‘OKNUM’ wartawan yang dimaksudkan. Siapa namanya, dari media mana, supaya semua jelas. Silahkan ditegur, terserah Pak Camat, dimaki-maki atau apapun bentuknya, tapi jangan coba-coba menyinggung institusi wartawannya, dan kami akan lawan,” tegasnya.

Dari hasil investigasi kami dilapangan, banyak saksi-saksi yang ikut kegiatan di Ampera. Bahkan Kepala Desa Ampera, Arif Salapang, S.Sos membenarkan kejadian tersebut. “Iya Pak, Beliau (Pak Camat-Red), mengatakan kepada kami waktu acara HUT Desa Ampera, ditengah-tengah warga. Dikatakannya, kalau ada wartawan, datang diberikan penjelasan baik-baik. Kalau sudah banyak tanya “USIR” saja,” kata Kades Arif Salapang kepada Obor Motindok via telpon.

BACA JUGA:  Tanah Longsor di Jalan Trans Sulawesi Morowali Utara, Wakapolres Turun Langsung Lakukan Pengaturan Lalu Lintas dan Koordinasi dengan BPBD

Sejumlah saksi-saksi sudah ada. Mereka siap dan bersedia memberikan keterangan-keterangan ketika dipanggil penyidik. Lebih jelasnya, unsur-unsur yang menjeratnya sudah tertuang dalam laporan polisi  yang sudah disiapkan. Karena hal itu dinilai semacam sudah ada bentuk provokasi dan propaganda kepada Pemerintah Desa dihadapan warga yang telah mencederai privasi wartawan.

“Saya tekankan, wartawan itu bukan bawahan atau anak buah Camat. Rohnya wartawan adalah UU No.41/1999 tentang Pers. Menghalangi tugas wartawan dalam menjalankan aktivitasnya itu dapat dipidanakan,” pinta Bung Mito.

UU No. 40 tahun 1999 tentang pers, cukup jelas mencantumkan bahwa barang siapa yang menghalang-menghalangi tugas wartawan dalam mencari, mengumpulkan, dan mengolah informasi itu ada pidananya.

“Siapapun dia, yang menghalang-halangi wartawan dalam menjalankan tugasnya dapat dipidana dengan ancaman 2 tahun penjara atau denda Rp.500 juta. UU No.40/1999 telah menjamin wartawan dalam aktivitasnya. Wartawan tidak perlu khawatir dan takut dengan bentuk tekanan, ancaman seperti yang disampaikan Camat Sumitro Balahanti di Desa Ampera tersebut,” jelas Bung Mito, salah seorang pekerja Pers yang pernah diutus Harian Mercusuar Palu, mewakili Propinsi Sulawesi Tengah, dalam pengkajian teknologi pra cetak Pers tingkat nasional pertama di Semarang, Jawa Tengah.

Pihaknya meminta kepada Bupati Herwin Yatim dan Wabup Mustar Labolo untuk segera mengambil sikap tegas, memanggil Camat Pagiamana, untuk dimintai pertanggung-jawabannya atas pernyataan dimaksud, sehingga jangan ada sikap pandang enteng terhadap institusi wartawan.

“Kami meminta dengan hormat Bapak Bupati Herwin Yatim dan Wabup Mustar Labolo segera mengambil sikap tegas terhadap tindakan arogansi Camat Pagimana, terhadap pernyataan di Desa Ampera yang mendiskreditkan privasi jurnalis/wartawan,” pinta Bung Mito, yang juga tokoh Pemuda Kelurahan Pakowa. * gogo

BACA JUGA:  Menyambut Hari Paskah, Pemdes Peonea dan Masyarakat Bersatu Bersihkan Lingkungan