OBORMOTINDOK.CO.ID,Luwuk – Meskipun jalur perseorangan dibuka dalam Pemilihan Kepala Daerah namun tidak membuat jalur non partai politik tersebut mendapar respon baik dari publik. Buktinya, hingga saat ini belum ada satu pihak pun yang melakukan konsultasi dengan KPU Banggai mengenai keikut sertaan dalam Pilkada Baggai 2020 melalui jalur perseorangan.
Anggota KPU Banggai, Makmur Manesa, yang dikonfirmasi Selasa (2/1/2020) mengatakan sampai saat ini belum ada pihak pihak yang berkonsultasi dengan KPU terkait keikut sertaan Pilkada melalui jalur perseorangan.
Makmur menjelaskan, bagi yang akan mencalonkan sebagai pasangan calon dari jalur perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai tahun 2020, perlu mengetahui beberapa hal teknis terkait pencalonan dijalur tersebut.
Kata dia, penyerahan dokumen dukungan bakal calon perseorangan dimulai 19 Februari 2020 sampai dengan 23 Februari 2020. Dokumen yang diserahkan yaitu Surat Pernyatan Dukungan masing-masing pendukung yang ditempel dengan foto copy KTP elektronik atau dilampiri Surat Keterangan menggunakan Formulir B.1-KWK Perseorangan.
Surat pernyataan Pasangan Calon perseorangan yang memuat tabel daftar nama pendukung, menggunakan formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan 1 (satu) rangkap asli hasil cetak B.1.1-KWK Perseorangan yang dicetak dari Sistem Informasi Pencalonan dan ditandatangani oleh Bakal Pasangan Calon, dan 1 (satu) rangkap salinan.
Rekapitulasi jumlah dukungan, menggunakan formulir Model B.2-KWK Perseorangan 1 (satu) rangkap asli hasil cetak B.2-KWK Perseorangan yang dicetak dari Sistem Informasi Pencalonan
Makmur menjelaskan, sebelum menyerahkan dokumen, bakal Pasangan Calon Perseorangan wajib memasukkan terlebih dahulu data pendukung yang tercantum dalam surat pernyataan dukungan sebagaiamana dimaksud point 2 huruf (a) dalam Sistem Informasi Pencalonan (SILON) serta menunjuk dgn mandat dari bakal pasangan calon sebagai operator Silon dan disampaikan kepada KPU Kabupaten Banggai dan diberikan Username.
Ditambahkan, dokumen dukungan sebagaimana dimaksud pada Point (2) huruf b dan huruf c merupakan hasil cetak dari Sistem Informasi Pencalonan, yang ditandatangani oleh bakal Pasangan Calon perseorangan dan dibubuhi materai.
Bakal Pasangan Calon perseorangan mencantumkan rekapitulasi jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada poin (2) huruf c untuk setiap kelurahan/desa dan kecamatan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
“Sampai sekarang masih sepi. Peminatnya belum ada. Belum ada pula yang berkonsultasi soal masalah ini.(gt)