PK FNPBI Banggai Resmi Buka Posko Pengaduan Tenaga Kerja, Siap Dampingi Buruh

oleh
Penulis: Gufran Sabudu  |  Editor: Redaksi

OBORMOTINDOK.CO.ID. Banggai— Persatuan Kolektif Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (PK FNPBI) Banggai resmi mendeklarasikan Posko Pengaduan Tenaga Kerja sebagai pusat layanan pengaduan dan pengawalan kasus perselisihan hubungan industrial di Kabupaten Banggai. Deklarasi posko tersebut dilaksanakan pada Jumat, 9 Januari 2026.

Pembentukan posko ini merupakan respons atas maraknya pengaduan buruh terkait berbagai persoalan ketenagakerjaan, mulai dari pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, upah yang tidak dibayarkan, pelanggaran hak-hak normatif pekerja, ancaman mutasi secara sewenang-wenang, hingga praktik pemberangusan serikat pekerja (union busting).

Posko Pengaduan Tenaga Kerja PK FNPBI Banggai akan membuka layanan pengaduan secara langsung maupun melalui kanal komunikasi yang telah disiapkan, guna memudahkan buruh dalam menyampaikan keluhan dan laporan.

BACA JUGA:  Milenial Lantibung Dukung WB Dua Periode

Ketua Posko Pengaduan Buruh PK FNPBI Banggai, Moh Arafat Adjadar, menegaskan bahwa posko ini akan bekerja secara terbuka dan berpihak penuh kepada kepentingan buruh.

“Posko ini siap menerima setiap aduan buruh di seluruh wilayah Kabupaten Banggai. Kami tidak hanya mencatat laporan, tetapi juga akan mengawal setiap kasus yang diadukan, mulai dari proses bipartit, mediasi di Dinas Tenaga Kerja, hingga persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) jika diperlukan,” tegas Arafat.

BACA JUGA:  Kemenaker Investigasi Pelaksanaan K3 di PT.GNI, Yanita: Semua Usulan Karyawan Sudah Setujui

Ia menambahkan, pihaknya telah menyiapkan jaringan pendampingan hukum guna memastikan buruh tidak berjuang sendirian dalam menghadapi persoalan dengan perusahaan.

“Kami sudah menyiapkan pengacara rakyat di ibu kota provinsi untuk mendampingi buruh apabila kasus berlanjut hingga ke PHI. Buruh tidak boleh dibiarkan berhadapan sendiri dengan perusahaan,” lanjutnya.

Sementara itu, Ketua PK FNPBI Banggai menyatakan bahwa pembentukan Posko Pengaduan Tenaga Kerja ini merupakan bagian dari komitmen organisasi dalam membela dan memperjuangkan hak-hak buruh.

BACA JUGA:  WR II Unismuh Apresiasi Langkah Pencegahan Covid-19

“FNPBI Banggai hadir bukan hanya saat aksi, tetapi juga ketika buruh membutuhkan bantuan nyata. Deklarasi posko ini adalah wujud konkret keberpihakan kami kepada buruh,” ujarnya.

Ia juga mengimbau seluruh buruh di Kabupaten Banggai agar tidak takut untuk melaporkan setiap pelanggaran hak yang dialami.

“Jangan diam ketika hak dilanggar. Laporkan ke posko. Kami akan mendampingi secara organisasi, advokasi, dan hukum,” tegasnya.

Posko Pengaduan Tenaga Kerja PK FNPBI Banggai terbuka bagi seluruh pekerja dan buruh, baik di sektor formal maupun informal, tanpa memandang status keanggotaan organisasi.(**/isal)