OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGGAI— Proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Batui di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, masih menyisakan persoalan serius terkait hak-hak tenaga kerja lokal.
Ratusan eks pekerja proyek PLTMG Batui yang bekerja pada tahun 2019 hingga 2020 hingga kini belum menerima pesangon yang dijanjikan.
Pada Senin, 24 November 2025, Sidik Umar kepada media ini mengungkapkan bahwa sebelum kembali masuk bekerja pada proyek PLTMG oleh PLN dan Subkon PLN E 2023, para pekerja telah dijanjikan pembayaran pesangon sesuai hasil rapat di DPRD Banggai.
Namun, hingga saat ini, janji tersebut belum juga ditepati oleh pihak perusahaan. Sejumlah karyawan bahkan pernah menemui Bupati Banggai, dan saat itu disampaikan bahwa akan mengundang PLN.
Dalam RDP di DPRD Banggai, PLN selaku owner juga menyatakan akan menyelesaikan pembayaran pesangon kepada para eks tenaga kerja proyek tersebut.
Sidik menjelaskan, pada 15 Mei 2023, sejumlah eks pekerja PLTMG Batui pernah mendatangi Kantor Camat Batui. Kedatangan mereka merupakan tindak lanjut dari undangan rapat koordinasi pemerintah kecamatan bersama pihak PLN dan Subkon PLN Energi guna mencari penyelesaian masalah.
Dalam pertemuan tersebut, para eks pekerja menuntut hak-hak mereka yang belum dipenuhi, seperti, pesangon, dan kompensasi keterlambatan pembayaran yang tertunggak sejak beberapa tahun lalu.
Persoalan ini berawal ketika proyek pembangunan PLTMG terhenti pada Oktober 2021. Keterlambatan pembayaran gaji kepada pekerja sejak Agustus hingga Oktober 2021 menjadi pemicu utama.
Pada Desember 2021, PT Barata Indonesia selaku manajer konstruksi dan PT Siprama Cakrawala sebagai penyedia tenaga kerja memang membayarkan gaji tertunggak tersebut. Namun pembayaran kompensasi keterlambatan dan pesangon belum diselesaikan hingga kini.
“Kami telah melakukan pertemuan pada bulan Oktober kemarin, dan perusahaan berjanji untuk membayar kompensasi atas keterlambatan gaji,” ungkap Sidik, salah satu eks pekerja PLTMG Batui.
Saat ini, proyek PLTMG Batui memang telah berjalan kembali dengan PT Apca Tirta Engineering sebagai kontraktor dan penyedia tenaga kerja. Proyek lanjutan juga dikerjakan oleh PLN E
“Proyek sudah berjalan lagi, tetapi hak-hak kami belum diselesaikan. Tanggung jawab tetap ada pada PT PLN sebagai pihak yang bertanggung jawab atas proyek ini,” tegas Sidik.
Sidik juga mengungkapkan bahwa dalam pertemuan di Kantor Camat Batui, pengawas PT PLN, Kori, berjanji akan melaporkan persoalan itu kepada manajemen dan meminta waktu satu minggu untuk penyelesaian. Namun hingga kini, meski proyek telah hampir selesai, pesangon para eks karyawan tersebut belum juga dibayarkan.
Para eks pekerja kembali mendesak agar janji pembayaran pesangon segera direalisasikan.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini belum memperoleh keterangan resmi dari pihak PLN terkait tuntutan tersebut.**





