Polda Sulawesi Tengah Minta Masyarakat Cek Legalitas Perusahaan Pinjaman Online

oleh
oleh
Wakapolda Sulawesi Tengah Brigjen Polisi Hery Santoso. Foto: Dokumen Humas Polda Sulawesi Tengah.

OBORMOTINDOK.CO.ID – Wakapolda Sulawesi Tengah Brigjen Polisi Hery Santoso meminta anggota masyarakat untuk memeriksa legalitas perusahaan yang menawarkan pinjaman online agar tidak menjadi korban di kemudian hari.

Hal ini ditegaskan Wakapolda sewaktu sosialisasi dan rapat kordinasi Otoritas Jasa keuangan (OJK) Sulawesi Tengah bertema “Sanksi pidana Pinjol Ilegal” di Hotel Santika Kota Palu, Selasa 18 Januari 2022.

Hery menjelaskan, pandemi COVID 19 sangat berdampak terhadap beberapa sektor usaha, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Banyak pelaku UMKM kemudian mencari tambahan modal usaha dengan mengajukan pinjaman uang atau kredit secara online tanpa mencari tahu terlebih dulu legalitas perusahaan pembiayaan itu.

Inilah yang kemudian menjerat pelaku UMKM dengan bunga tinggi yang mencekik.

Tidak jarang, perusahaan pembiyaan online itu menggunakan cara-cara intimidasi ketika menagih pengembalian utang dari peminjamnya.

“Apabila ada keterlambatan dalam pembayaran, penagihan dilakukan dengan cara mengancam nasabah baik secara verbal maupun melalui foto atau gambar yang  telah diedit melalui telepon selular dan aplikasi,” kata Hery.

Berkait dengan masalah ini, katanya, kepolisian telah membuat sosialisasi di berbagai media arus utama maupun sosial.

Bareskrim Mabes Polri juga telah membuat portal laporan virtual yang dapat diakses melalui https:/patrolisiber.id/ untuk mengumpulkan berbagai informasi tentang kejahatan siber termasuk financial technology (fintech) lending ini.

Hery menambahkan, penanganan, penyelidikan, dan penyidikan kejahatan tersebut harus melibatkan instansi lainnya seperti OJK, kejaksaan, dan instansi berkait lainnya.

Secara terpisah, Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah Kombes Polisi Didik Supranoto mengatakan, laporan yang masuk ke kepolisian berkait kejahatan pinjaman online ini sebanyak 250 laporan.

Turut hadir dalam sosialisasi tersebut adalah Irjen Pol Suharyono, selaku Penyidik Utama OJK; Gamal Abdul Kahar, selaku Kepala OJK Sulawesi tengah; Ahmad Hajar Zuriadi, selaku Koordinator Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. *

BACA JUGA:  Bupati Amirudin Hadiri Upacara Peringatan Hari OTDA di Kota Surabaya