Polda Sulteng Amankan 3.000 Butir Pil Tryhexypenidyl

oleh
oleh

OBORMOTINDOK.CO.ID. Sulteng– Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali berhasil mengamankan 3.000 butir pil Tryhexypenidyl dari tangan tersangka H seorang pria berusia 30 tahun, warga jalan Saroja, Kelurahan Buluri, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, Kamis (23/01), sekitar 14.30 Wita.

H ditangkap tepat dikediamannya oleh tim Polda Sulteng dipimpin Kasubdit III Ditresnarkoba AKBP P. Sembiring, S.IK.

Kapolda Sulteng, Irjen Pol Drs. Syafril Nursal, S.H. M.H. melalui Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto, S.IK, Jumat (24/01) melalui sambungan whatsapp, mengungkapkan penangkapan pelaku berawal dari pengembangan penyidikan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba yang menjadi target operasi (TO) dari Satresnarkoba Kepolisian Resor (Polres) Pahuwatu, Polda Gorontalo.

Diceritakan, dalam pengembangannya, Polres Pahuwatu mengetahui bahwa pelaku berada diwilayah Kota Palu, Polres Pahuwatu meminta bantuan Polda Sulteng, melalui Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulteng, yang dipimpin langsung oleh AKBP P. Sembiring, S.IK.

Usai ditangkap pelaku berikut barang bukti berupa 3.000 butir pil Tryhexypenidyl yang dikemas dalam 3 plastik bening dengan masing-masing plastik beriaikan 1000 butir pil, dan 1 unit telepon gengham merk Nokia warna hitam.

Tersangka H digelandang ke Mako Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk dilakukan tes urine dan pemeriksaan serta pengembangan lebih lanjut.

Didik menambahkan karena di Kota Palu juga ditemukan barang bukti yang dalam penguasaannya, pelaku untuk sementara akan ditangani di Polda Sulteng terlebih dahulu.

“H dijerat dengan pasal 196 dan 197 UURI Nomor 26 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman 15 tahun penjara,” tutup Didik.(dw/om)

 
BACA JUGA:  Kapolres Banggai Gelar Operasional Anev