OBORMOTINDOK.CO.ID PALU– Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba), Kamis (22/08), kembali berhasil mengagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 986,69 gram.
Sabu hampir satu kilogram ini diamankan dari salah satu pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu berinisial S, di Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur.
Hal ini diungkapkan Kepala kepolisian Daerah (Kapolda) Sulteng, Brigjen Pol Drs. Lukman Wahyu Hariyanto, M.Si, melalui Kabid Humas Polda Sulteng, AKBP Didik Supranoto, Senin (26/08), melalui siaran persnya.
Didik mengungkapkan penangkapan yang dilakukan oleh tim yang dipimpin Kasubdit Il Dit Resnarkoba Polda Sulteng, AKBP P Sembiring, SIK, itu berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat tentang adanya sejumlah warga yang dicurigai melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Mendapatkan informasi tersebut, lanjutnya, tim langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan penangkapan di rumah milik S dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Lebih lanjut dikatakan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) bungkus paket besar kristal putih yang diduga sabu seberat 986,69 gram, 1 (satu) paket ukuran sedang kristal putih yang di duga shabu, 1 (satu) buah timbangan digital, 2 (dua) pack plastik klip bening ukuran sedang, 1 (satu) buah handphone Samsung A7 warna Gold, 1 (satu) unit sepeda motor N-max warna hitam, dan 1 (satu) unit motor kawasaki ninja R warna Hitam Biru.
Sementara itu, dari hasil pengembangan, tim berhasil mengantongi nama dan keberadaan pelaku lainnya. Namun, saat tim ke rumah pelaku tersebut, pelaku telah melarikan diri sebelum tim datang.
Dari rumah pelaku, tim berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti lainnya, berupa 2 (dua) paket kecil yang di duga shabu, uang tunai sebesar Rp 360 juta, 1 (satu) buah mesin penghitung uang, 1 (satu) buah rangkaian alat hisap bong, dan 1 (satu) buah buku motor kawasaki ninja R warna Merah Putih Biru.
Untuk pemeriksaan dan pengembangan selanjutnya, S beserta barang bukti digelandang dan diamankan tim Dit Resnarkoba ke Mapolda Sulteng.(dewi/om)