Obormotindok.co.id - Portal Media Terkini Sulteng

  • SULTENG
    • Kota Palu
    • Banggai
      • Luwuk
      • Batui-Toili
      • Kintom
      • Pagimana-Balantak
      • Kabar Donggi
    • Banggai Kepulauan
    • Banggai Laut
    • Poso
    • Buol
    • Sigi
    • Tolitoli
    • Morowali Utara
    • Donggala
    • Parigi Moutong
    • Tojo Una Una
  • SULBAR
  • SULUT
  • SULTRA
  • GORONTALO
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • LIFE STYLE
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
    • e-Paper Digital
    • OLAHRAGA
  • SULTENG
    • Kota Palu
    • Banggai
      • Luwuk
      • Batui-Toili
      • Kintom
      • Pagimana-Balantak
      • Kabar Donggi
    • Banggai Kepulauan
    • Banggai Laut
    • Poso
    • Buol
    • Sigi
    • Tolitoli
    • Morowali Utara
    • Donggala
    • Parigi Moutong
    • Tojo Una Una
  • SULBAR
  • SULUT
  • SULTRA
  • GORONTALO
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • LIFE STYLE
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
    • e-Paper Digital
    • OLAHRAGA
No Result
View All Result
Obormotindok.co.id - Portal Media Terkini Sulteng
  • HEADLINE
  • BANGGAI
  • BANGKEP
  • BALUT
Home HUKRIM

Polda Sulteng Ringkus Empat Tersangka Pengangkut Material Pasir Ilegal

ombatui by ombatui
Januari 16, 2020
in HUKRIM, Terkini
0
Share FBShare TwittShare WAShare TelegramShare Email

OBORMOTINDOK.CO.ID. PALU TIMUR– Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Subdit Tipidter berhasil menangkap dua unit kendaraan pengangkut hasil tambang barang berupa material pasir di Kelurahan Kawatuna, Kecamatan Palu Selatan.

Hal ini diungkapkan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulteng, Irjen Pol Drs. H. Syafril Nursal, S.H, M.H, melalui Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto, S.IK, Rabu (15/01), saat menggelar konferensi pers di Mapolda Sulteng, jalan Samratulangi, Kecamatan Palu Timur.

Didik yang didampingi Kasubbidpenmas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari, mengatakan penangkapan berawal dari informasi yang diberikan masyarakat terkait adanya kegiatan pengangkutan hasil tambang illegal dari Dongi-Dongi yang dibawa ke Palu.

Dari penangkapan ini, lanjutnya, empat orang tersangka berhasil diamankan, yakni inisial YK (37) dan B (33), asal Desa Maranata, Kecamatan Biromaru, Kabupaten Sigi, dan inisial R (34) dan T (37), asal Dongi-Dongi, Kecamatan Lore Utara, Kabupaten Poso.

“Para tersangka dijerat pasal 158 dan 161 UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan minerba dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Milyar,” tegasnya.

Didik memaparkan bersama tersangka juga diamankan barang bukti berupa 1 unit mobil carry warna putih dan 17 karung material pasir reff, serta 1 unit mobil truck Toyota TS warna hitam dan 22 karung material pasir reff.

Ia menambahkan sejauh ini 7 orang telah diperiksa sebagai saksi, 2 orang diperiksa sebagai ahli dan penyidik sementara melakukan pengembangan tekait tersangka baru.

Didik kembali menegaskan Kapolda Sulteng menggelorakan slogan Tiada Hari Tanpa Penangkapan Pelaku Illegal untuk memberikan dorongan semangat kepada jajarannya yang bertugas dibidang operasional.

“Polda Sulteng akan konsisten melakukan penegakkan hukum terhadap pertambangan illegal dimanapun dilakukan, termasuk apabila ada oknum yang terlibat,” tutup mantan Wadir Reskrimum Polda Sulteng ini.(dw/om)

Tags: #pasir#pencuri#poldasulteng#tambangIlegal
Previous Post

Bupati Herwin Hadiri Apel Bersama, Ingatkan ASN Harus Gerak Cepat Membangun Daerah

Next Post

Soal Hibah KNPI, Komisi III DPRD Banggai Sepakat Rekomendasi Proses Hukum

Related Posts

Hadir Dalam Rakor Bersama DPRD Banggai, Bupati Amirudin: ASN Jangan Minta Uang Saat Berikan Pelayanan Publik

Agustus 10, 2022

OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGGAI— Pemerintah Kabupaten dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah...

Pemprov Sulteng Kucurkan Anggaran Rp 3 Miliar Untuk Bangun Fasilitas SMAN 1 Batui

Agustus 9, 2022

OBORMOTINDOK.CO.ID. Luwuk- SMAN 1 Batui mendapatkan anggaran swakelola sebesar...

Kelurahan Sisipan Gelar Lomba Lingkungan, Zainail : Ini Cara Mendekatkan Pasar Dengan Dapur

Agustus 9, 2022

OBORMOTINDOK.CO.ID. Luwuk— Dalam rangka menyambut dan memeriahkan HUT RI...

Asistem III Sulteng Harap PNS Terus Tingkatkan Kedisiplinan

Agustus 8, 2022

OBORMOTINDOK.CO.ID. Palu-- Asisten III Bidang Administrasi Umum H. Mulyono,...

Manfaatkan Momen IVLP di Amerika, Bupati Morowali Utara Promosikan Produk Ikan Abon Pada Wartawan

Agustus 8, 2022

OBORMOTINDOK.CO.ID. Morut- Walau di tengah padatnya acara, Bupati Morowali...

Next Post

Soal Hibah KNPI, Komisi III DPRD Banggai Sepakat Rekomendasi Proses Hukum

Komisi III DPRD Kabupaten Banggai menggelar rapat dengan sejumlah eks pengurus KNPI yang menjadi korban pemalsuan tanda tangan penerima dana KNPI. (Foto: Istimewa)

Gunakan APBD, Komisi III Berhak Evaluasi Penggunaan Hibah KNPI

Discussion about this post

Tirto.ID
Loading…




  • REDAKSI
  • Indeks Berita
  • Privacy Policy
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
PT. Nur Grafika Batui Jl. Mawar Kelurahan Tolando, Kecamatan Batui , Sulawesi Tengah, 94762 Indonesia

@ Copyright 2018 www.obormotindok.co.id reserved

No Result
View All Result
  • SULTENG
    • Kota Palu
    • Banggai
      • Luwuk
      • Batui-Toili
      • Kintom
      • Pagimana-Balantak
      • Kabar Donggi
    • Banggai Kepulauan
    • Banggai Laut
    • Poso
    • Buol
    • Sigi
    • Tolitoli
    • Morowali Utara
    • Donggala
    • Parigi Moutong
    • Tojo Una Una
  • SULBAR
  • SULUT
  • SULTRA
  • GORONTALO
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • LIFE STYLE
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
    • e-Paper Digital
    • OLAHRAGA

@ Copyright 2018 www.obormotindok.co.id reserved