Polda Sulteng Ungkap 447 Kasus Narkoba, 40 Kg Sabu Dimusnahkan

oleh

OBORMOTINDOK.CO.ID. PALU– Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 40 kilogram dalam konferensi pers yang digelar di Markas Polda Sulteng, Senin (30/6/2025).

Pemusnahan ini merupakan hasil pengungkapan kasus di tiga lokasi berbeda di wilayah Kota Palu dan Kabupaten Donggala.

Acara tersebut dihadiri langsung oleh Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, M.Si., bersama unsur Forkopimda, Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sulteng, Kepala BNN Provinsi Sulteng, dan jajaran pejabat utama Polda Sulteng.

Dalam sambutannya, Gubernur Anwar Hafid menyampaikan apresiasi atas kinerja Polda Sulteng yang berhasil mengungkap berbagai tindak pidana, mulai dari pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), hingga jaringan peredaran narkotika lintas negara.

“Keberhasilan ini merupakan buah dari kerja keras dan dedikasi tinggi seluruh jajaran Polda Sulteng dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ungkap Gubernur.

BACA JUGA:  Wartawan Morowali Utara Resmi Bentuk dan Deklarasi Forum Komunikasi Jurnalis (FKJ)

Ia juga menekankan pentingnya penindakan terhadap kejahatan narkotika demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman masa depan. Gubernur turut mengajak seluruh elemen masyarakat mendukung tugas-tugas kepolisian, serta menyinggung program “Berani Berkah” Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui gerakan “Sulteng Berjamaah” dan “Sulteng Mengaji” sebagai bentuk pencegahan terhadap kejahatan sosial.

“Mudah-mudahan Sulawesi Tengah senantiasa mendapatkan perlindungan dari Allah SWT,” ucapnya.

Kapolda Sulteng, Dr. Agus Nugroho, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa 40 kg sabu yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dari tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP), yakni Besusu dan Watusampu di Kota Palu serta Kabonga di Kabupaten Donggala. Dari ketiga lokasi tersebut, aparat berhasil menangkap empat tersangka dengan inisial M, AM, RO, dan FA.

BACA JUGA:  Harga Tak Sesuai Label, Alfamidi Batui Dituding Rugikan Pembeli

Kapolda mengungkapkan bahwa para tersangka memiliki jaringan langsung dengan bandar narkoba di Tawau, Malaysia. Modus operandi yang digunakan yaitu menjemput sabu melalui pelabuhan rakyat, lalu menyimpannya dan mengedarkannya di wilayah Sulawesi Tengah.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda Rp800 juta, serta maksimal hukuman mati dan denda Rp10 miliar.

Sepanjang semester pertama tahun 2025, Polda Sulteng mencatat telah menyita 48,6 kilogram sabu dan menangkap sebanyak 447 tersangka. Angka ini mengalami penurunan dibandingkan periode yang sama pada 2024, yakni 55,6 kilogram sabu dengan 450 tersangka. Dari hasil pengungkapan tersebut, diperkirakan lebih dari 194 ribu jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba.

Selain kasus narkotika, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulteng juga berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor. Sebanyak 18 tersangka diamankan, serta 66 unit sepeda motor berhasil disita—53 unit dari operasi Polda Sulteng dan 13 unit oleh Polresta Palu.

BACA JUGA:  Ritual Tahunan Malabot Tumbe Oleh Perekat Adat Tiga Kabupaten, Pemerintah Berusaha Menjadikan Balut Sebagai Daerah Adat

Dalam operasi tersebut, polisi juga menyita berbagai alat yang digunakan pelaku, seperti kunci letter T, obeng, handphone, dan alat pemutus kabel. Modus yang digunakan antara lain dengan merusak kabel soket dan memotong pengaman kendaraan.

Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Polda Sulteng secara simbolis menyerahkan kendaraan sitaan kepada pemilik sahnya.

Menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-79 yang jatuh pada 1 Juli 2025, Kapolda Sulteng menegaskan komitmennya dalam memperkuat penegakan hukum dan menjaga stabilitas keamanan daerah.

Ia menekankan bahwa pemberantasan narkoba merupakan bagian dari Astra Cita ke-7 Presiden Prabowo Subianto, yang mencakup reformasi hukum, birokrasi, serta pencegahan dan pemberantasan narkotika. **