OBORMOTINDOK.CO.ID. Luwuk– Proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Banggai menjadi sorotan dan terus mendapat perhatian dari pemerintah daerah.
Menyikapi hal tersebut, Komisi I DPRD Kabupaten Banggai menggelar rapat kerja bersama perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta pemerintah kecamatan untuk mencari solusi terhadap polemik yang terjadi.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banggai, Lisa Sundari, memimpin rapat kerja yang berlangsung pada Selasa (18/2/2025).
Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan bahwa permasalahan rekrutmen PPPK tidak bisa dibiarkan berlarut-larut dan harus diperjuangkan agar mendapatkan solusi terbaik.
Menurutnya, tanggung jawab ini harus menjadi perhatian bersama agar tenaga honorer yang belum terakomodasi dapat diperjuangkan sesuai dengan kebutuhan daerah.
“Kami berharap melalui rapat ini, dapat tercipta kesepahaman terhadap rekrutmen tenaga honorer sehingga tidak terjadi perbedaan pandangan,” ujar Lisa Sundari.
Dalam rapat tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banggai, Sofyan Datu Adam, menjelaskan bahwa pengisian tenaga non-ASN dalam instansi pemerintah harus melalui proses seleksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sofyan juga menekankan bahwa proses seleksi PPPK berlandaskan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 yang mengatur manajemen PPPK, termasuk mekanisme pengangkatan dan pemberhentian serta ambang batas kelulusan bagi tenaga kerja yang akan diangkat di instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Terkait rekrutmen ASN tahun 2024, Sofyan menyebutkan bahwa proses tersebut bertujuan untuk menuntaskan pengadaan tenaga non-ASN.
Ia menegaskan bahwa di masa mendatang, hanya ASN yang dapat bekerja di instansi pemerintah, tanpa adanya kategori lain.
Sementara itu, seleksi pengadaan ASN yang sedang berlangsung saat ini merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 6 Tahun 2024, yang secara rinci mengatur teknis seleksi ASN.
“Pengadaan ASN merupakan kewenangan pemerintah pusat, sementara daerah hanya berperan dalam mengusulkan formasi berdasarkan pemetaan personel melalui Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) di masing-masing satuan kerja,” jelas Sofyan.
Di akhir pertemuan, Sofyan menambahkan bahwa meskipun pemerintah pusat telah membuka penerimaan ASN dan memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengusulkan formasi, namun keputusan akhir tetap harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Dengan adanya rapat kerja ini, diharapkan solusi terbaik dapat ditemukan guna memastikan rekrutmen PPPK berjalan dengan transparan dan sesuai dengan kebutuhan daerah.**(co).






