OBORMOTINDOK.CO.ID, Pihak Polisi, telah mengamankan enam orang terkait dugaan pengrusakan Mushala, sedangkan untuk tiga orang dibawah ke Polda Sulut dan tiga lainnya tetap berada di Polres Minahasa Utara.
Kabit Humas Polres Minahasa Utara Kombes Jules A Abast menjelaskan ” Bahwa sampai saat ini penyidik sudah mengamankan 6 orang yang di duga Pelaku Pengrusakan”. Kamis (30/01/2020).
Sejauh ini Kombes Jules baru mengungkapkan inisial tiga warga yakni Y yang di duga provokator, NS serta HK yang ikut merusak.
Untuk tiga lainnya masih didalami, sekaligus peran ketiganya. “Diduga para pelaku melanggar Pasal 170 juncto Pasal 406 KUHP subsider Pasal 55, 56 KUHP terkait perusakan secara bersama-sama,” terang Jules. (dtk)