Polisi Amankan Tersangka Pencabul Anak Dibawah Umur di Banggai    

oleh
Ilustrasi

OBORMOTINDOK.CO.ID. Luwuk- Resmob Tompotika Polres Banggai kembali mengamankan pelaku dugaan kekerasan seksual berupa perbuatan cabul terhadap anak perempuan di bawah umur di Kecamatan Luwuk Utara.

Kasi Humas Polres Banggai, IPTU Al Amin S. Muda, Senin (22/4/2024) memaparkan pihaknya mengamankan pelaku atas nama ZS alias Kipli (26) atas laporan IR (35), ayah bocah perempuan tersebut.

BACA JUGA:  Warga Desak Perlindungan Lingkungan, WALHI Kritik Tambang Nikel di Siuna

“Pelaku masih keluarga korban,” ujar Kasi Humas.

Ia memaparkan, kejadian tersebut berlangsung saat bulan Maret 2024 sekitar jam 12.30 Wita ketika bocah perempuan 14 tahun tersebut di WhatsApp pelaku untuk datang ditempat kerjanya disebuah rumah yang sedang dibangun.

Kemudian setibanya, korban disuruh untuk mengambilkan rokok pelaku. Saat rokok itu diberikan, pelaku langsung membekap mulut korban dan melancarkan serangan seksual.

BACA JUGA:  Inilah 56 Jenis Telepon Seluler yang Tidak Bisa WA per 1 Novomber 2021

“Untuk peristiwa kedua, terjadi pada hari raya Lebaran kedua Kamis (11/4/2024) sekitar pukul 11.00 Wita bertempat dirumah korban yakni dikamar dan bagian dapur. Saat itu kondisi rumah sedang sepi,” tutur Amin.

Pelaku ZS kini masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Banggai terkait kasus tersebut. Ia diamankan pada Jumat (19/4/2024) malam di Kecamatan Luwuk Utara.

BACA JUGA:  Polres Banggai Terus Sosialisasikan Disiplin Protokol Kesehatan

“Pelaku diancam dengan pasal 82 ayat 1 jo 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 2002 tentang perlindungan anak yang diubah dan ditambah UU RI No. 17 2016 tentang Perppu No. 1 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 2002 tentang perlindungan anak jadi UU,” tukasnya. (HPB)

**) Ikuti berita terbaru Obormotindok.co.id di Google News